![]() |
Schreenshot surat somasi (Ist) |
Hal ini terungkap dari somasi yang di layangkan oleh indolegal law firm yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Cahaya Mining Abadi Aditya Setiawan, dalam isi somasi tertanggal 9 Juni 2025, bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025 disebut bahwa Ridwan Badallah telah menerima dana secara bertahap hingga berjumlah Rp 4,8 Milliar yang di transfer langsung ke rekening pribadi milik Ridwan Badallah.
Dalam somasi tersebut juga di jelaskan awal mula adanya kiriman dana tersebut, yakni usai terjadinya pertemuan pada Juni 2024 di plaza Indonesia lalu pada 11 juni 2024 melalui rekening PT Cahaya Mining Abadi mengirimkan dana sebesar Rp 300 juta ke rekening bank milik Ridwan Badallah (bukti transfer terlampir), lalu pada 19 Juni 2024 kembali ditransferkan dana sebesar Rp 2 Milliar ke rekening atas nama Ridwan Badallah.
Tak hanya itu, dalam somasi tersebut di jelaskan juga pada 23 Juli 2024 Ridwan Badallah kembali menghubungi Direktur PT Cahaya Mining Abadi meminta tambahan dana sebesar Rp 2,5 Milliar yang kemudian di realisasikan dengan cara di transfer melalui rekening perusahaan sebesar Rp 2,3 Milliar dan melalui rekening pribadi direktur sebesar Rp 200 juta.
Namun di tengah perjalanan, Ridwan Badallah tidak dapat memenuhi hasil kesepakatan awal pertemuan maka pada bulan Agustus 2024 Ridwan Badallah mengembalikan dana sebesar Rp 2 Milliar, lalu priode September 2024 hingga Mei 2025 di kembalikan lagi dana hingga berjumlah Rp 500 juta, sehingga tersisa dana yang belum di kembalikan Rp 2,3 Milliar.
Menanggapi somasi yang dilayangkan kuasa hukum direktur pt cahaya mining abadi, Ridwan Badallah melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam LBH Peduli Hukum Masyarakat Sulawesi Tenggara ( LBH PIDHUM-SULTRA) juga memberikan jawaban dengan surat bernomor 011/JWB-SMS-LR/VI/2025, yang isinya membantah adanya perjanjian secara tertulis ataupun lisan dalam rangka menjanjikan sesuatu pekerjaan dengan Aditya Setiawan (direktur pt cahaya mining abadi), lanjut dalam jawaban somasi tersebut menerangkan bahwa Ridwan Badallah tidak pernah membuat perjanjian utang piutang melainkan hanya jasa yang di tawarkan oleh Direktur PT Cahaya Mining Abadi dalam proses Ridwan Badallah sebagai Pj Bupati.
Selanjutnya dalam jawaban somasi tersebut juga di jelaskan bahwa dana yang diterima oleh Ridwan Badallah di gunakan untuk biaya operasional dan akomodasi terkait pengusulan sebagai Pj Bupati.
Di surat jawaban somasi tertulis juga bahwa Ridwan Badallah telah mengembalikan dana sebesar Rp 2,5 Milliar sebagai itikad baik penggunaan dana milik PT Cahaya Mining Abadi.
Hingga sore ini kontak Wa milik Ridwan Badallah tidak aktif guna meminta konfirmasi atas hal tersebut. (*)