Infokitasulsel.com, Makassar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan keringanan masif bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulsel.
Terhitung mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025, Bapenda memberlakukan kembali program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50%. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas yang terbatas ini.
"Jangan ditunda lagi. Manfaatkan pembebasan sebaik-baiknya," tegas Bapenda melalui keterangan resminya.
Rincian Keringanan yang Ditawarkan:
Program keringanan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Pembebasan Denda 100%: Seluruh denda PKB dibebaskan 100%, kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
- Diskon Pokok PKB 50%: Khusus untuk tunggakan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah, wajib pajak mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50%.
- Diskon Pokok PKB 9,5%: Untuk tahun jatuh tempo 2025, diberikan diskon pokok PKB sebesar 9,5%.
Ketentuan Tambahan:
Diskon 9,5% (untuk tahun 2025) tidak berlaku jika kendaraan sudah mendapatkan diskon 50% (untuk tahun 2024 ke bawah).
Pembayaran pajak kini juga dipermudah melalui layanan digital. Masyarakat bisa membayar dengan mudah menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Wajib pajak diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi mobile Bapenda Sulsel sebelum batas waktu 31 Oktober 2025 berakhir.
Pembayaran pajak kini juga dipermudah melalui layanan digital. Masyarakat bisa membayar dengan mudah menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Wajib pajak diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan aplikasi mobile Bapenda Sulsel sebelum batas waktu 31 Oktober 2025 berakhir.