![]() |
| Dosen Pascasarjana UKI Paulus Makassar |
Oleh: Dr. Kristian H. P. Lambe
I. Landasan Filosofis
Gagasan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Toraja-Luwu berangkat dari nilai-nilai kebersamaan, persatuan, dan keadilan dalam pembangunan daerah. Secara filosofis, pembentukan provinsi ini dimaknai sebagai upaya menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat, sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan secara berkelanjutan. Kesamaan akar sejarah, budaya, dan bahasa antara masyarakat Luwu dan Toraja mencerminkan adanya ikatan batin dan identitas kolektif yang kuat, sehingga penyatuan dalam satu wilayah administrasi provinsi merupakan manifestasi dari kehendak bersama, bukan sekadar kepentingan administratif.
Nilai saling melengkapi antara wilayah pesisir Luwu dan kawasan pegunungan Toraja juga menjadi dasar filosofis penting. Sinergi potensi wilayah ini mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan antarwilayah, di mana pembangunan tidak terpusat pada satu kawasan saja, melainkan tumbuh secara harmonis dan inklusif.
Kemudian pembentukan Provinsi Luwu–Toraja diharapkan mampu menjadi sarana untuk memperkuat persatuan sosial sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
II. Landasan Sosiologis
Secara sosiologis, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu–Toraja tumbuh dari kesadaran dan kehendak masyarakat yang telah terbangun sejak lama. Hubungan sosial antara masyarakat Luwu dan Toraja terjalin erat melalui kesamaan bahasa, adat istiadat, serta sejarah interaksi sosial yang berkelanjutan. Dalam praktik kehidupan sehari-hari, mobilitas sosial, ekonomi, dan budaya antara kedua wilayah ini telah berlangsung secara alami, sehingga pemisahan administratif yang terlalu jauh justru dirasakan kurang efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Dari sisi potensi sosial ekonomi, Luwu dan Toraja memiliki karakteristik yang saling melengkapi. Luwu sebagai wilayah pesisir memiliki potensi besar di sektor maritim, perdagangan, dan jasa kepelabuhanan, sementara Toraja dikenal luas sebagai daerah pariwisata berbasis budaya dan alam yang memiliki daya tarik nasional maupun internasional. Keberadaan Pelabuhan Palop Bandara Bua, dan Bandara Toraja menjadi simpul strategis yang mendukung konektivitas wilayah dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dalam perspektif jangka menengah dan panjang, pembentukan Provinsi Luwu- Toraja juga membuka ruang penataan wilayah yang lebih terarah dan responsif terhadap dinamika sosial. Pemekaran kabupaten, seperti Toraja Barat dan Toraja Timur, dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan pertumbuhan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, dan kesiapan daerah. Dengan adanya kesamaan persepsi dan komitmen sejak awal, proses penataan wilayah di masa depan diharapkan dapat berjalan secara damai, terencana, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
III. Landasan Yuridis
Secara yuridis, pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu–Toraja berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengaturan kewenangan pusat dan daerah, termasuk mekanisme pembentukan daerah otonomi baru. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemekaran daerah harus dilakukan secara terencana, bertahap, dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, pembentukan daerah otonomi baru mensyaratkan terpenuhinya persyaratan administratif, antara lain persetujuan DPRD dan kepala daerah pada tingkat kabupaten/kota serta provinsi induk. Persetujuan ini merupakan bentuk legitimasi politik dan bukti bahwa pemekaran daerah merupakan aspirasi masyarakat yang didukung secara resmi oleh pemerintah daerah.
Persyaratan fisik dan teknis yang harus dipenuhi, meliputi jumlah minimal kecamatan, luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah otonomi baru memiliki kapasitas yang memadai untuk berkembang secara mandiri.
Sebagai rujukan teknis, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 masih digunakan sebagai acuan dalam memahami tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah, khususnya dalam hal tahapan, mekanisme, serta kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, penyusunan kajian akademis dan dokumen pendukung lainnya menjadi keharusan agar usulan pembentukan Provinsi Luwu–Toraja dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama dalam rangka menyambut dibukanya kembali moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
-Salam DOB-



