Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Keadilan untuk MS: Korban Penganiayaan Berat di Toraja Utara Masih Traumatis, Desak Pelaku Segera Ditahan

Redaksi
28 Sep 2026, 20:19 WITA Last Updated 2026-09-28T12:22:02Z

Ist
Infokitasulsel.com, Toraja Utara — Jeritan keadilan mendesak digelorakan dari Kabupaten Toraja Utara. Seorang perempuan berinisial MS (33) harus berjuang melawan trauma berat dan guncangan kejiwaan di RSUD Dadi Makassar akibat menjadi korban dugaan penganiayaan berat. Ironisnya, di tengah kondisi korban yang memprihatinkan, terduga pelaku berinisial MM hingga kini masih berkeliaran dengan status wajib lapor.

Ketidakpastian hukum ini memicu kemarahan pihak keluarga dan kuasa hukum korban. Pada Senin, 28 September 2026, Kuasa Hukum MS, Fensensius Tolayuk, S.H., mendatangi ruang Unit PPA Reskrim Polres Toraja Utara untuk menuntut tindakan tegas kepolisian.


Rekam Jejak Kekerasan dan Kondisi Korban yang Memprihatinkan


Aksi kekerasan yang dilakukan oleh MM bukanlah yang pertama kali. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pelaku tercatat sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap korban pada tahun 2023. Puncaknya terjadi pada Senin, 21 September 2026, di Kalindungan, Lembang Salu, di mana MM kembali melancarkan penganiayaan berat terhadap MS.


Akibat hantaman fisik dan psikis tersebut, MS langsung dilarikan ke RSUD Lakipadada Tana Toraja. Namun, karena mengalami trauma parah hingga terguncang kejiwaannya, korban harus dirujuk ke RSUD Dadi Makassar untuk mendapatkan perawatan intensif jangka panjang.

  • Desakan Keras Penahanan: Fensensius dengan tegas meminta penyidik PPA Reskrim Polres Toraja Utara agar tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan penahanan terhadap MM.


  • Prioritas Keadilan: Menurutnya, insiden ini jelas dikategorikan sebagai tindak pidana berat yang merusak masa depan dan kesehatan mental korban, sehingga pelaku tidak pantas dibiarkan bebas.


"Kami meminta penyidik untuk melakukan penanganan lebih serius dan cepat karena kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan di RS Dadi Makassar. Apalagi pelaku sampai saat ini belum dilakukan penahanan," seru Fensensius, menyayangkan lambannya langkah hukum di lapangan.

 

Publik Menanti Ketegasan Penegak Hukum


Di sisi lain, publik dan pihak keluarga korban mendesak agar alasan prosedural seperti kelengkapan alat bukti tidak menjadi celah bagi pelaku kekerasan untuk bebas berlenggang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPA) harus dibuktikan melalui tindakan nyata yang berpihak pada keselamatan serta pemulihan korban.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini dan kembali mendatangi penyidik Polres Toraja Utara guna mendesak percepatan proses hukum demi tegaknya keadilan bagi MS.

Iklan

               
         
close