![]() |
Unjuk Rasa Masyarakat Rano & Bonggakaradeng di Kantor PT. Malea (Dok: Ist) |
Massa yang tergabung dari 2 Kecamatan Rano dan Bonggakaradeng ini menuntut pihak perusahaan untuk mempekerjakan kembali putra-putri daerah sesuai dengan MOU yang telah ditandatangani sebelum proyek ini berdiri, Bahwa akan di utamakan karyawan lokal dan pemilik lahan yang dibebaskan PT. Malea.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Toraja ini mengatakan pengerjaan terowongan baru boleh dilanjutkan setelah melalui musyawarah dengan warga lokal untuk mempertimbangkan segala dampak yang mungkin terjadi dan merugikan warga sekitar.
Pengunjuk rasa pun memberikan daftar nama-nama warga lokal sebanyak 150 orang yang saat itu ikut dalam aksi dan yang mempunyai lahan yang telah dibebaskan oleh proyek PLTA Malea guna menjadi bahan pertimbangan kepada Perusahaan untuk dipekerjakan kembali sesuai dengan perjanjian sebelum pembebasan lahan dilakukan.
Lanjut, pihak manajemen PLTA Malea diberikan waktu selama 3 hari untuk memberikan keputusan. (*/Dika)