![]() |
Sosialisasi Sanksi Bagi Pegedar Obat Yang Tidak Sesuai Standar BPOM (Ist) |
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di berbagai apotik, yang berada di Kabupaten Toraja Utara pada Rabu 12 Agustus 2020.
Tidak tanggung-tanggung Kasat Narkoba, Iptu Aswan Afandi S.H,M.H memimpin langsung sosialisasi dengan sasaran kepada para pemilik toko apotik bersama personil Sat Narkoba Polres Toraja Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aswan Afandi mengatakan bahwa dengan adanya masukan dari masyarakat yang resah akan banyaknya obat - obatan yang beredar di Kabupaten Toraja Utara , sehinga pihak kepolisan langsung bertindak turun kelapangan melakukan sosialisasi sanski bagi penjual, pengedar dan pembuat obat-obatan yang tidak sesuai standar balai BPOM atau ilegal.
“Sanksi bagi pelanggar sudah dijelaskan dalam Pasal 196 dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dimana pelaku bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1 milyar rupiah.” terang Iptu Aswan Afandi S.H, M.H.