Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Bupati Tana Toraja dilaporkan ke Polisi

Redaksi
30 Des 2020, 13:52 WITA Last Updated 2020-12-30T10:43:38Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali akan berurusan dengan proses hukum. Ia dipolisikan berkenaan dengan pinjaman uang ratusan juta rupiah.

Calon Petahana yang dipastikan "tumbang" pada Pilkada Tana Toraja itu dilapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Tana Toraja, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam laporannya, pelapor melalui kuasa hukum Frans Lading mengungkap, transaksi pinjaman  terjadi lima tahun lalu, tepatnya 2 Desember 2015. 


Kala itu, Nico yang berstatus Calon Bupati di kontestasi Pilkada Tana Toraja meminta sejumlah uang senilai Rp 500 juta kepada kliennya bernama Yuniani Mulyani dengan jaminan sebidang tanah apabila uang dipinjam tak dikembalikan.

"Terlapor (Bupati Nicodemus) meminta sejumlah uang Rp 500 juta kepada pelapor dengan bahasa kalau saya tidak bisa bayar anggap saja pembelian sebidang tanah sawah yang bernama panggaraga yang terletak di Kelurahan Talian, Kecamataan Rembon," ungkap Frans Lading saat melapor di ruang SPKT Polres Tana Toraja sambil memperlihatkan kwitansi pinjaman.

Lebih jauh dibeberkan Frans, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya persuasif atau penyelesaian secara kekeluargaan, namun itikad baik tersebut tak direspon oleh orang nomor satu di Kabupaten Tana Toraja itu. 

Setelah upaya persuasif, lanjut Frans pihaknya melakukan somasi, tapi lagi-lagi tak direspon juga. Hingga kini  uang pinjaman ataupun tanah yang dimaksud tidak ada.

"Klien saya melapor ke Polres Tana Toraja karena pihak pak Nico belum memberikan kepastian penyelesaian masalah ini. Harapan klien saya adalah segera kembalikan uang kami atau serahkan objek yang dimaksud dan jika tidak proses hukum lanjut," tegasnya.

Sebagai informasi bukan kali ini saja Bupati Tana Toraja berurusan dengan aparat penegak hukum terkait pinjaman uang. Sebelumnya, Nico juga dilapor ke Polres Tana Toraja oleh pihak Muhammad Rantelino alias Papa Fitri atas pinjaman uang sebesar Rp 955 juta.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Bupati Nicodemus akhirnya bersedia membayar utang tersebut. 

"Iya baku bayar, sudah selesai semuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Pairunan yang dimintai konfirmasi.

Editor: Muh. Bayu

Iklan

               
         
close