Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Tidak Netral Dalam Pilkada, ASN Kelurahan di Sangalla' ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi
1 Des 2020, 14:06 WITA Last Updated 2020-12-01T06:23:48Z
A D V E R T I S E M E N T
Gara-gara foto pegang spanduk Paslon, ditetapkan sebagai tersangka (Ist)

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Joni Tammu, seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja sebagai staf di Kelurahan Tongko Sarapung, Kecamatan Sangalla', Tana Toraja, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pilkada, Senin 30 November 2020.


Joni diduga dengan sadar memamerkan spanduk bertuliskan Coblos Nomor 2 pada Pilkada 2020 yang sebentar lagi akan dilangsungkan.


Tindakannya ini, menurut Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), diduga merupakan sebuah pelanggaran dalam Pilkada.


Penetapan Joni sebagai tersangka ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan pihak Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 


Kepada awak media, Senin (30/11), Kapolres Tator AKBP. Sarly Sollu S.IK M.H, membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Pihaknya, kata dia, telah mengirim SPDP itu ke Kejari. 


"Sudah ditetapkan tersangka, SPDP sudah dikirim ke kejaksaan," pungkasnya.


Iklan

               
         
close