Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kasus Judi, Penyidik Polres Toraja Utara Limpahkan Empat Tersangka ke Kejaksaan

Redaksi
29 Jan 2021, 16:40 WITA Last Updated 2021-01-29T08:43:31Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara dipimpin oleh Kanit Tipidum AIPTU Alex Parinding kembali melakukan pelimpahan (Tahap II)  atas 4 (empat) orang Tersangka dan Barang Bukti terkait tindak pidana Perjudian jenis Kartu Joker kepada JPU Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Adapun 4 Tersangka yang diserahkan tersebut yaitu berinisial MR alias PY (45), LR alias NK (80), YS alias PN (46), YP alias PW (45) yang kesemuanya adalah warga Kecamatan Sesean.

Keempat orang tersebut disangkakan terkait tindak pidana Perjudian oleh Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor : BP.I / 41 / XII / Res.1.12. / 2020 / Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko, S.H. mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/17/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, Tgl  11 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

"Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian. Ungkap Kasat Reskrim.

"Kemudian tersangka beserta berkas dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan," tandasnya.

Diketahui, Polres Toraja Utara terus gencar melakukan penindakan terhadap dugaan-dugaan praktek judi yang marak di Toraja Utara.

Iklan

               
         
close