Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Berbaju Oranye dan Tangan Terborgol, Nurdin Abdullah : Saya Minta Maaf

Redaksi
28 Feb 2021, 07:06 WITA Last Updated 2021-02-28T02:26:04Z
A D V E R T I S E M E N T

(KPK RI)

Infokitasulsel.com, Nasional - Setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam, KPK RI akhirnya menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.


Resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah pun meminta maaf ke warga Sulawesi Selatan.

"Saya mohon maaf," kata Nurdin Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Minggu 28 Februari 2021, dikutip dari Detik.com.


Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur pada Pemerintahan Provinsi Sulsel tahun 2020-2021.

"Dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakili nya terkait dengan perizinan Dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintahan provinsi Sulsel tahun 2020 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers, Minggu 28 Februari 2021, dini hari.


Ia pun menyebutkan, dari enam orang yang diamankan terkait kasus tersebut, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, ER.


"Dari enam orang yang diamankan di tiga tempat berbeda, KPK menetapkan 3 tersangka yakni penerima (suap) Nurdin Abdullah, pemberi Agung Sucipto, dan ER," ujar Firli.


Dalam kasus itu, kata Firli, Nurdin Abdullah menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari kontraktor untuk memuluskan proyek infrastruktur di Sulsel.


"Pada 26 Februari 2021, AS diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui ER," jelasnya.


Usai ditetapkan tersangka, Nurdin Abdullah akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.


"Saudara NA ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

 

Iklan

               
         
close