Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kedapatan Bawa Sabu Satu Sachet, Pemuda Ini Dibekuk Sat Res Narkoba di Tana Toraja

Redaksi
13 Feb 2021, 16:20 WITA Last Updated 2021-02-13T10:44:23Z
A D V E R T I S E M E N T
Property of Polres Tana Toraja
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Sat Res Narkoba menggelandang satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan sedang membawa " barang haram " jenis sabu sabu, terduga pelaku berinisial E, umur 34 tahun, di amankan di TKP Jl. Pongtiku, Kel. Tambunan, Kec. Makale Utara.

Dari terduga pelaku, tim opsnal Sat Res Narkoba menyita 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika Gol I jenis Shabu.

Kasat Res Narkoba, AKP. Abner Sitorus yang di konfirmasi pada sabtu (13/02/2021) pagi ini, membenarkan diamankannya satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial E.

"Iya benar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba amankan terduga E, yang diketemukan tanpa hak memiliki Narkotika jenis sabu sabu, penangkapan di lakukan di TKP Jl. Pongtiku, depan SPBU Tetebassi, terduga E menumpang diatas mobil truk pengangkutan batu merah dari Kab. Sidrap". Kata Abner Sitorus membenarkan.

Saat di lakukan penggeledahan, Kata Abner lanjut, Terduga E menyelipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakan.

"Terduga E, selipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakannya, anggota temukan, lalu menunjukkan kepada terduga, dan Terduga E tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya". Jelas Abner Sitorus.

Tindakan penangkapan terhadap terduga E, dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 yang lalu.

"Penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021 yang lalu, dan dilakukan upaya pengembangan selanjutnya, saat ini terduga pelaku E sedang jalani pemeriksaan, dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja". Tuturnya.

Bersama Terduga E, turut diamankan barang bukti berupa : 
- 1 (satu) Sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 1,06 gram.
2. 1 (satu) Lembar masker warna biru bertuliskan MAMASA.

Terduga E, Warga asal Mamasa yang berdomisili di Sidrap, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Iklan

               
         
close