Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Langgar Prokes, Keramaian di Cafe Laruna Dibubarkan, Polres Tator Periksa Pemilik Cafe

Redaksi
8 Feb 2021, 20:45 WITA Last Updated 2021-02-13T10:48:08Z
A D V E R T I S E M E N T
Sumber: Humas Polres Tana Toraja
Infokitasulsel.com, Tana Toraja – Berdasarkan laporan dari masyarakat, Personil Polres Tana Toraja mendatangi cafe Laruna, yang beralamat di Rantelemo,  Makale Utara, minggu 7 Februari 2021. malam, cafe laruna di duga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan cara melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

Sekitar pukul 11.30 wita, aparat gabungan Polres Tana Toraja yang tiba di cafe Laruna, mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.

Pemilik Cafe Laruna Samuel Silo Eppa, turut diamankan untuk dimintai keterangan, sementara pengunjung cafe yang masih sedang menikmati miras, dipaksa untuk bubar. 

Selain dari pemilik, aparat juga membawa kasir dan pelayan café laruna ke Mapolres Tana Toraja untuk di periksa.

Buntut dari dugaan pelanggaran Prokes ini, cafe Laruna yang merupakan TKP dari pelanggaran Prokes tersebut, di segel dengan police Line, penyegelan TKP dilakukan oleh kepolisian guna kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyegelan café Laruna di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja pada hari Senin 8 Februari, sekitar pukul 11.30 wita, di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, dengan mengikut sertakan Unit resmob,  Unit Identifikasi dan Kanit Tipidum IPDA J.S Nibel, S.AP, M.AP. 

Konfirmasi yang diperoleh dari Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly sollu, SIK, MH,  menyebutkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik café, Samuel Silo Eppa.

"Pemilik cafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah di periksa oleh rekan rekan penyidik, berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan café Laruna, dan saat ini rekan rekan penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara." Sebut Sarly Sollu.

Terkait dengan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara, Sarly Sollu dengan tegas mengatakan bahwa bukan hanya pemilik café yang diperiksa, Camat pun akan di periksa karena di nilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan Himbauan Protokol Kesehatan ditengah kondisi kedaruratan Kesehatan akibat dari pandemi covid-19.

Perlu di ketahui bahwa Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP, bahkan pejabat pun dapat dikenakan pasal 421 KUHP jika terbukti mengetahui tetapi tidak menghimbau atau membubarkan.

Iklan

               
         
close