Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Langgar Prokes, Polsek Bonggakaradeng Hentikan Rambu Tuka' di Dusun Bila Rano

Redaksi
10 Feb 2021, 19:46 WITA Last Updated 2021-02-10T14:04:11Z
A D V E R T I S E M E N T
Sumber: Polres Tana Toraja

Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bhabinkamtibmas Polsek Bonggakaradeng, Polres Tana Toraja telah memberhentikan Kerumunan Masyarakat di acara Rambu Tuka, bertempat di Bila Lembang Rano, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja Rabu 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.00 wita.


Menurut keterangan yang diperoleh bahwa, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya giat pesta Rambu Tuka. Kemudian itu, personil Polsek Bonggakaradeng yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Abd. Munir, bersama Bhabinkamtibmas Bripka Yerdi Kala Rindding, SH dan  Bripka Fabricho Sulu, SH, mendatangi lokasi giat tersebut. 


Setibanya dilokasi, Personil langsung memberhentikan kegiatan pesta Rambu Tuka, sekaligus melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang hadir untuk senantiasa mematuhi Protokol kesehatan.



Giat pemberhentian kerumunan Masyarakat tersebut, di laksanakan karena pihak penyelengara tidak mematuhi Protokol kesehatan, sesuai instruksi Bupati Tana Toraja. 


Pemberhentian acara itu karena para tamu tidak menjaga jarak dan sebagian orang yang hadir tidak mengunakan masker, tidak di sediakan pengukur suhu dan tidak ada pembatasan mobilisasi massa. Kemudian pihak penyelenggara tidak ada surat rekomendasi dari satgas covid 19 dan pemberitahuan kepada  pihak kepolisian 


Di akhir kegiatan Bhabinkamtibmas Bripka Fabricho Sulu menyampaikan bahwa pihak pemerintah dan penanggung jawab acara akan di panggil untuk pemeriksaan.


"Akan di adakan pemanggilan terhadap pihak pemerintah dan keluarga yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,"Tandasnya.


Iklan

               
         
close