Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Waspada Penipuan TikTok Cash Iming-iming Dapat Uang dari Nonton dan Like Video

Redaksi
9 Feb 2021, 21:06 WITA Last Updated 2021-02-09T16:06:15Z
A D V E R T I S E M E N T
Schreenshot TikTok Cash (Ist)
Infokitasulsel.com, Jakarta - Belakangan ini Viral di media sosial mengenai iming-iming mendapatkan uang dengan mudah yang menjadi jargon situs TikTok Cash yang ramai di perbincangkan oleh netizen. Situs yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi bodong ini mengaku sudah memiliki lebih dari 500 ribu anggota seperti pada dashboard situsnya.
 
TikTok Cash sendiri menjanjikan keuntungan berupa uang tunai kepada para penggunanya dengan melakukan tugas tertentu yang cukup mudah. Untuk mendapatkan uang melalui TikTok Cash, pengguna harus menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya, mulai dengan memfollow akun, like dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.

Setelah tugas atau misi diselesaikan, akan menerima komisi berupa saldo ke akun pengguna. Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.

Tentu saja dengan tugas yang sangat mudah tersebut, banyak yang tergiur untuk terus mengerjakannya karena memang imbalannya terbilang cukup besar.

Besar keuntungan TikTok Cash

Agar mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna bisa meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar. Level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas dan Pengelola.

Makin tinggi level, maka akan semakin banyak mendapatkan tugas harian, sehingga otomatis akan menerima komisi yang lebih besar. Namun, untuk meningkatkan level, pengguna harus membayar sejumlah uang yang disebut biaya keanggotaan.

Contohnya, pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp 20 ribu. Sementara, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp 120.450.000.


Jadi untuk mendapatkan uang yang lebih besar, pengguna harus membayar terlebih dahulu untuk upgrade ke level yang lebih menghasilkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan.

Sekilas sistem yang dipakai TikTok ini sudah sangat mencurigakan. Skema keuntungan yang tidak realistis dan adanya pembayaran biaya keanggotaan di awal pendaftaran membuat situs TikTok ini dicurigai menjalankan Investasi Bodong. TikTok Cash disebut-sebut menerapkan skema ponzi, yang mirip dilakukan dengan platform Vtube dan Like App.

Untuk diketahui, Vtube, yang sudah dilarang oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), menjanjikan penghasilan mulai Rp 200 ribu hingga jutaan rupiah per bulan. Caranya hanya dengan menonton tayangan iklan video selama 5-10 menit per hari.

TikTok Real dan Kecurigaan Terhadap TikTok Cash

Tampilan situs TikTok Cash pun terlihat mencurigakan. Dari penelusuran, website TikTok Cash baru dibuat pada November 2020. Menurut situs Whois, website tersebut diregistrasi dengan akun privat dan memiliki negara pendaftar berasal dari Arizona, Amerika Serikat.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis pernyataan TikTok.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda. Kami mohon untuk berhati-hati terhadap situs ini," tambahnya.

Situs Tiktok Cash pun tidak mengeklaim atau mencantumkan bahwa mereka berada di bawah pengawasan OJK. Kemungkinan besar, situs TikTok Cash ini tidak terdaftar di Ojk.

OJK Selidiki Pergerakan TikTok Cash

Sementara itu, melansir Kumparan.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah turun tangan untuk mengawasi pergerakan dari TikTok Cash. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash.


"Saat ini Satgas Waspada Investasi OJK sedang melakukan penelitian terhadap kegiatan TikTok Cash," jelas kepada kumparanTECH, Senin (8/2).


Hasil penelitian akan dipublikasi kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran dalam hal melakukan investasi ilegal atau bodong. Tongam juga menjelaskan pertanyaan mengapa TikTok Cash yang kini diklaim sudah memiliki 500 ribu anggota tidak terdaftar di OJK.


"Tiktok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak merupakan entitas yang terdaftar atau diawasi OJK," ungkapnya.


Untuk diketahui, konten ini di Produksi bukan untuk melemahkan atau menjatuhkan suatu bisnis website lain melainkan menjadi referensi agar tidak mudah percaya dengan cara instan menghasilkan uang, serta mengajak agar tetap waspada terhadap tindakan penipuan berkedok investasi dan sebagainya.

Iklan

               
         
close