Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Mantan Pengacara Axelle Angkat Bicara, Fakta Baru Terkait Dana Axelle Terbongkar?

Redaksi
17 Mar 2021, 16:25 WITA Last Updated 2021-03-29T17:21:39Z
A D V E R T I S E M E N T
Rudi Hartono, S.H
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Fakta baru kasus Axelle terkuak. Mantan pengacara Axelle beberkan fakta mengenai asal-usul dana yang merupakan barang bukti kejahatan axelle yang diserahkan ke kas negara.

Rudi Hartono, S.H kepada media mengatakan, bahwa berdasarkan fakta persidangan uang yang dijadikan barang bukti dan telah serahkan ke kas negara merupakan kepemilikan sah Friangkha Juslin.

"Saya selaku mantan kuasa hukum ke empat terdakwa dalam kasus PT Axelle manajemen, saya ingin berbicara terkait asal-usul uang tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti yang kami miliki yang juga telah kami serahkan kedalam persidangan dan sudah diterangkan secara terang benderang juga oleh para ahli bahwa uang tersebut sebelum dicairkan itu tersimpan di PT Valbury Asia Future di kota Makassar dan Pihak Valbury Asia Future membenarkan bahwa betul mereka pernah menyimpan dana  atas nama Friangkha Juslin.

Kalau kita bicara tentang siapa sebenarnya yang berhak terhadap dana yang tersimpan di Valbury itu adalah saudara Friangkha Juslin. Di ruang sidang juga pada sidang praperadilan Friangkha Juslin sudah menerangkan tentang asal-usul uang yang atas namanya didalam PT Valbury Asia Future bahwa uang tersebut hasil penjualan rumah milik keluarga Friangkha Juslin untuk dipinjamkan kepada Ardianto Randa untuk mengembalikan dana masyarakat pada tahap pertama di bulan Januari dan april sesuai kesepakatan PT. Axelle dan OJK.

Seharusnya Friangkha Juslin sebagai pemilik nama yang ada di PT Valbury itu sebelum dipindahkan ke Bank harus menempuh upaya hukum karena pemilik uang yang ada di broker itu atas nama Friangkha Juslin berarti uang itu hanya dapat diakses oleh Friangka," Ungkap Rudi Hartono, S.H.

Menurut Rudi Itu berdasarkan dokumen yang ada di PT Valbury Asia Future.

Rudi juga mengatakan, bahwa seharusnya bunyi putusan pengadilan, uang tersebut dikembalikan kepada Friangkha Juslin melalui PT Valbury, seperti rumah yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Lanjut Rudi Hartono, 
"Sangat disayangkan saudara Friangkha Juslin tidak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Axelle jaya manajemen karena uang yang merupakan haknya dimasukkan kedalam berkas perkara itu," Kata Rudi.

Menurut Rudi, saudara Friangka Juslin tahu bahwa uang yang terdaftarr di PT. Valbury Asia Future dilakukan cut loss paksa oleh pihak PT Axelle Manejemen.

Rudi pun menyarankan, agar Friangkha melakukan Upaya Hukum dengan memasukkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap PT Axelle Jaya Management di Pengadilan Negeri Makassar karena Pihak Axelle telah menarik uang dari PT Valbury Asia Future atas nama Friangkha Juslin tanpa pemberitahuan secara resmi pemilik sah dari uang tersebut.

"Semoga majelis hakim menerima dan mengembalikan uang tersebut ke Friangkha Juslin," tutup Rudi.

Iklan

               
         
close