Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Polisi Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Kolaka Utara

Editor
7 Mar 2021, 10:10 WITA Last Updated 2021-03-07T04:24:46Z
A D V E R T I S E M E N T

Saksi, Korban dan Kuasa Hukum saat melapor ke Polres Kolaka Utara (Ist)

Infokitasulsel.com, Kolaka Utara - Penganiayaan sekaligus pengeroyokan dialami oleh Adirman, warga ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, provinsi Sulawesi tenggara, pada Rabu (24/02/21) Sekitar Pukul 23:30 lalu, sampai saat ini belum memiliki status kepastian hukum dari Polres Kolaka Utara.


Pasalnya, walaupun telah dilakukan pelaporan, namun tersangka masih bebas berkeliaran.


Diketahui, akibat pengeroyokan tersebut, Korban Adirman mengalami luka lebam pada bagian muka dan luka memar pada bagain Tubuh belakang.


Atas peristiwa tersebut korban telah melaporkan ke pihak Polres Kolaka Utara, pada Kamis, 25 Februari 2021 untuk mendapatkan proses hukum.


Adapun, kronologis kejadian menurut info yang diterima Infokitasulsel.com, berawal Sehabis dari sebuah pesta di Indewe, korban duduk didepan rumah temannya bernama Buri bersama Annur.


Selang sekitar lima menit tiba-tiba datanglah Oknum inisial AC (Terduga) menampar korban dan temannya Annur.


Dari keterangan korban, Saat itu oknum AC Sempat mengatakan, Apa mauko melawang?.


Setelah itu juga oknum AC berdiri dan menghantam korban Adirman sampai babak belur, Usai kejadian tersebut ia kemudian di antar ke rumahnya. 


Setiba dirumahnya, keluarganya pun sontak dan merasa panik. Kemudian Keluarganya bernama Hajar dan Kisman mengantar korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kolaka Utara terkait penganiayaan dan pengeroyokan.


Namun proses hukum atas laporan tersebut terkesan lamban. Karena berdasarkan laporan Tertanggal 25 Februari 2021, tetapi Laporan Polisi (LP) baru di keluarkan pada tanggal 01 Maret 2021.


Korban Adirman Ketika dikonfirmasi awak media mengaku, mengalami luka lebam pada mata kanan dan terasa sakit dibagian belakang kepala dekat telinga kanan, serta mengalami lebam pada bagian punggung belakang sebelah kanan yang sampai hari ini Masih terasa sakit. Bahkan apa bila dia duduk lama penglihatannya gelap dan terkadang merasa oleng.


Sementara kakak korban, Kisman mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap korban (Adiknya).


"Pelaku Masih berkeliaran di Kolaka Utara sampai hari ini, Ada Apa?. Apakah dia kebal hukum?, Jika dia kebal hukum,!!! Lalu kepada siapa lagi kami sekeluarga, akan meminta keadilan dan kepastian hukum,"tanyanya, saat diwawancarai wartawan.


Muh. Zulkifli, S.H Kuasa Hukum korban menyayangkan hal tersebut, Zul merasa Pihak Polres terkesan lamban dalam proses penyidikan. Ia pun meminta agar Polres Kolaka Utara tidak pilih kasih dalam menanggapi Laporan.


"Ini sudah satu minggu loh sejak LP dibuat, kenapa belum ada titik terang?," Kata zul kepada Infokitasulsel.com. Minggu 7 Maret 2021.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara Alamsyah Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan tidak ada kendala dalam penyelidikan tersebut, 


"Tidak ada kendala, cuma kita butuh waktu agar penyidikan yang di lakukan bisa sesuai prosedur ๐Ÿ™๐Ÿป," tulis Kasat Reskrim.


Alamsyah juga meminta kepada keluarga agar bersabar karena penyelidikan membutuhkan waktu, ia pun meminta dukungan agar kasus ini bisa segera terungkap.


"Yang jelas tidak ada yang namanya kebal hukum.. penyidik sudah melakukan Visum Et Repertum (VER), dan sekarang sudh melaksanakan pemeriksaan kepada beberapa saksi. Namanya proses hukum membutuhkan waktu, kami mohon keluarga korban agar bersabar. Kami Sat Reskrim Polres Kolut melakukan penyidikan yang transparan dan berkeadilan, apabila ada yang mau di tanyakan bisa langsung datang ke Polres Kolaka Utara ๐Ÿ™๐Ÿป


Mohon doa dan dukungannya agar kasusnya segera bisa terungkap ๐Ÿ™๐Ÿป." Tulis Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp kepada Infokitasulsel.com, Minggu 7 Maret 2021.


Editor : Purwadi

Iklan

               
         
close