Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kedapatan Miliki Shabu, Dua Pemuda Diringkus Tim Satreskoba Polres Enrekang

Redaksi
13 Apr 2021, 13:45 WITA Last Updated 2021-04-13T05:48:28Z
A D V E R T I S E M E N T
Property of Polres Enrekang
Infokitasulsel.com, Enrekang - Satuan res narkoba (Satreskoba) Polres Enrekang mengamankan 2 orang pemuda karena kedapatan membawa barang haram berupa shabu.

Terduga berinisial H (22) alamat Rossoan, Kecamatan Enrekang dan R (22) alamat rossoan, Kecamatan Enrekang terpaksa harus berurusan dengan Polisi karna terciduk membawa barang haram berupa Shabu-shabu.

Keduanya diamankan oleh satuan res narkoba polres Enrekang di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.

Kasat Res narkoba IPTU Baharullah K menuturkan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari informan.

"Berdasarkan informasi yang kami dapat sehinggah kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju bamba," Tutur IPTU Baharullah.

Setiba di lokasi pencegatan, Personil langsung mendapati pengendara yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan.

Tambah Kasat narkoba dari tangan terduga di dapati barang bukti berupa Shabu-shabu seberat 0.30 gram.

"Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut yang dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya," Kata IPTU Baharullah.

Kedua terduga kami sangkakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Iklan

               
         
close