Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

PN Makale Berhasil Damaikan Gugatan Asosiasi Pedagang Torut Terhadap Pemda Torut

Redaksi
1 Apr 2021, 11:49 WITA Last Updated 2021-04-01T05:25:21Z
A D V E R T I S E M E N T
Asosiasi Pedagang Torut berhasil damai di PN Makale
Infokitasulsel.com, Tana Toraja -  Sebagaimana diketahui bahwa dalam mengadili perkara perdata di pengadilan, para pihak diwajibkan untuk menempu jalur mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No.1 tahun 2016 tentang mediasi. 

Dalam perkara gugatan dengan register perkara no.41/Pdt.G/2021/PN.Mak yang dilayangkan oleh Assosiasi pedagang Torut terhadap Pemda Torut yang melakukan pembongkaran gedung pertokoan di rantepao, mejelis hakim yang dipimpin oleh Annender Carnova, S.H dan Roland P. Samosir, S.H., Achmad Yani Tamher,S.H selaku hakim anggota telah menunjuk hakim Helka Rerung,S.H selaku Mediator.

Ketua pengadilan negeri makale Chairil Anwar, S.H.,M.Hum melalui juru bicara/Humas pengadilan negeri makale Helka Rerung, S.H membenarkan bahwa perkara antara Assosiasi Pedagang Torut melawan Pemda Torut terkait dengan pembongkaran gedung pertokoan di daerah Rantepao telah berdamai melalui mediasi yang kebetulan dirinya ditunjuk sebagai mediatornya. Rabu, 31 Maret 2021.

Lebih lanjut Helka menjelaskan bahwa bentuk perdamaiannya semuanya telah dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang telah disetujui dan tandatangani para pihak kemudian konsekuensinya gugatan penggugat di cabut dengan segala akibat hukumnya.

Diakui Helka bahwa selama proses mediasi yang dilalui dalam 5 (lima) kali pertemuan termasuk kaukus, selalu saja ada dinamika atau tantangan tersendiri yang terjadi tapi bagi Helka semboyan yang pakai dalam mendorong para pihak dalam bermediasi yaitu "Damai itu indah" karena mediasi itu outputnya tidak ada pihak yang kalah atau menang, yang ada win-win solution seperti tercapainya tujuan bersama diantara para pihak.

Sementara tanggapan penggugat Julius Jusuf, selaku ketua assisoasi pedagang torut sangat berterima kasih karena mediator dengan penuh kesabaran dalam memberikan pendapat hukum dan solusi kepada para pihak sehingga mediasi berhasil dalam perkara ini.

"Kita bersyukur kepada Tuhan, Berterima kasih kepada pak Hakim Mediator, akhirnya apa yang kita harapkan itu bisa selesai dengan baik. Jadi pada intinya itu, bagaimana pemerintah bisa mengakomodir kesepakatan-kesepakatan yang sudah terbangun, demi kepentingan daerah juga dan kami sebagai pedagang." Tuturnya.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh kuasa hukum Pemda Torut Oktavianus Pagappong, S.H mengucapkan terima kasih kepada pengadilan atau majelis hakim serta mediator yang telah menyelesaikan kemelut yang terjadi selama ini.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya yang sudah memediasi perkara tersebut sehingga tercapai perdamaian, kami berharap semua perkara yang ada di Toraja Utara dapat diselesaikan secara kekeluargaan," tutup Okan, sapaan akrabnya.

Sebelumnya diketahui bahwa awalnya Pemda Torut telah melakukan pembongkaran gedung pertokoan di Rantepao beberapa waktu yang lalu dimana gedung tersebut merupakan tempat yang cukup strategis bagi para pedangang dalam berbisnis di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Iklan

               
         
close