Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sat Narkoba Polres Maros Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pemilik Ganja Asal Gorontalo

Editor
6 Apr 2021, 14:09 WITA Last Updated 2021-04-06T06:26:02Z
A D V E R T I S E M E N T

lst

Infokitasulsel.com, Maros - Jajaran satuan Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan tersangka pemilik Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dibandara Sultan Hasanuddin Maros beberapa waktu lalu, tak tanggung-tanggung, Sat Narkoba Polres Maros amankan pelaku di Rumahnya di Provinsi Gorontalo, Sabtu 03 April 2021.


Berawal dari Informasi petugas bandara tentang penemuan Paket narkotika jenis ganja, Sat Narkoba Polres Maros dipimpin Ipda Didik Sutikno melakukan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Gorontalo dengan Sistem Control Delivery.


Di Back Up Personil Direktorat Narkoba Narkoba Polda Gorontalo, Sat Narkoba Polres Maros amankan 2 orang pelaku Rivaldi (21) dan Sofyan yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.


Ipda Didik selaku Kanit Idik mengatakan Kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga pemilik Narkotika jenis Ganja yang ditemukan di Bandara Sultan Hasanuddin Maros kamis lalu, keduanya kami amankan dirumahnya di Provinsi Gorontalo.


“Barang bukti yang ditemukan yakni 1 bungkus paket Narkotika jenis ganja dengan berat 80, 1 Gram yang dikirim melalui Jasa Ekspedisi JNE menuju Provinsi Gorontalo alamat pelaku”.Ucap Ipda Didik


“Diback Up Personil Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, Kami melakukan Control delivery hingga berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Rivaldi dan Sofyan, keduanya sudah diamankan untuk di Proses lebih hokum lebih lanjut.”ujarnya.


Atas perbuatannya,kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 Undan undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.


Editor : Purwadi 

Iklan

               
         
close