Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dukung Program Vaksinasi Nasional, Polres Maros Wacanakan Syarat Selesai Vaksin Untuk Dapatkan Layanan Kepolisian

Editor
18 Jun 2021, 16:26 WITA Last Updated 2021-06-24T07:55:45Z
A D V E R T I S E M E N T

Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon

Infokitasulsel.com, Maros - Dalam rangka mendukung  Program Percepatan Vaksinasi Nasional,Kepolisian Resor Maros mewacanakan persyaratan Pelayanan Masyarakat di Polres Maros wajib menyertakan kartu Vaksinasi Covid 19. 


Hal tersebut dikemukakan Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon melalui siaran Pers Humas Polres Maros, Kamis 17 Juni 2021


Kapolres Maros mengatakan bagi Masyarakat yang akan mendapatkan Layanan Kepolisian di Polres Maros Wajib menyertakan surat selesai Vaksinasi Covid 19. 


"Bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan adminstrasi di Polres Maros wajib menyertakan surat Vaksinasi yang Asli"kata Kapolres. 


"Pelayanan tersebut meliputi penerbitan SKCK,SIM,SKLKB dan layanan lainnya" 


"Jadi bagi Masyarakat yang akan melakukan pengurusan di Polres Maros wajib membawa surat selesai Vaksinasi yang asli". 


"Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Nasional dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19"tegas Kapolres. 


Pasal 13a 4 berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid 19  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif,berupa 


a.Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial., 


b.Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan., dan/atau 


c.Denda. 


"Hal tersebut masih kami wacanakan untuk menentukan teknis pelaksanaan nya,namun dalam waktu dekat akan kami realisasikan,target kami bulan juli sudah terealisasi"kata Kapolres. 


"Ini memang sudah ada aturannya,berupa peraturan Presiden" 


"Diberlakukan bagi Masyarakat yang bersyarat untuk menerima vaksin yakni umur 18-50 Tahun,jika memang tidak bersyarat maka harus mencantumkan surat keterangan dari Puskesmas setempat" 


Hal tersebut dilakukan Polres Maros dalam rangka mendukug Percepatan program Vaksinasi pemerintah sehingga membentuk herd imunity ditengah Masyarakat. 


"Dengan pertimbangan  untuk melindungi masyarakat Maros dimana saat ini Polres Maros membuat pelayanan satu atap  diruangan tertutup ,semua pelayanan publik terdapat didalamnya seperti ruang penjagaan, kemudian sentra pelayanan publik terpadu, pelayanan sim dan pelayanan skck yg tentu saja akan berpotensi untuk terjadi penularan covid 19"tutup nya.


Editor : Purwadi

Iklan

               
         
close