Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian berganti menjadi PPKM Level 4 saat ini diterapkan di Kabupaten Tana Toraja.
Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi covid-19 di semua sektor, termasuk pada sektor perkantoran yang kembali melakukan perubahan sistem kerja.
Kepala Dinas Pertanian Tana Toraja, Salvius Pasang menjelaskan, unit kerja kami menerapakan aturan WFH maupun WFO sesuai dengan kebijakan selama PPKM yang berlangsung pada 26 Juli s/d 8 Agustus 2021.
" Untuk penerapan kerja di Dinas Pertanian sendiri, sebanyak 25% Work From Office (WFO) dan 75% untuk Work From Home (WFH)."jelas Salvius via ponsel, Kamis (29/7/2021).
Salvius menambahkan, kami di dinas pertanian sudah melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam SE Bupati Tana Toraja terkait sistem kerja pegawai ASN selama masa PPKM Level 4 ,yaitu WFO 25% dan WFH 75%. (TB).