Aksi serentak GMKI Cab. Makassar suarakan pembebasan dua pahlawan hutan adat Maluku |
Sembari meneriakan "Bebaskan Dua Pahlawan Hutan Adat Sabuai", massa aksi memblokade jalan yang akibatnya menutupi sebagian ruas jalan dengan membentangkan meja yang dijadikan panggung orasi. Selain itu, puluhan massa aksi ini juga membakar ban bekas di badan jalan, mengakibatkan kepulan asap hitam yang membumbung.
Ketua BPC GMKI Makassar, Rizal Dwi Sapoetra mengatakan, "Aksi ini merupakan aksi solidaritas GMKI Se-Tanah Air yang dilaksanakan secara serentak dalam menyikapi kasus illegal logging terhadap Hutan Adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, yang mengakibatkan diskriminasi kepada masyarakat adat Sabuai," ungkap Rizal.
Sementara itu Jendral lapangan, Weldi Gasong menjelaskan, Kedua korban illegal logging harus dibebaskan karena mereka lah sesungguhnya pahlawan yang melindungi hutan adat.
"Saudara Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam harus di cabut status tersangkanya karena mereka harusnya menjadi pahlawan dalam melindungi Hutan Adat Sabuai Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Oleh karena itu kami meminta pemerintah pusat untuk secepatnya mengevaluasi oknum-oknum penegak hukum yang menangani kasus illegal logging ini," tegas Jenderal lapangan Weldi.
Tak ingin tinggal diam, Srikandi GMKI Cabang Makassar Jeniati Sita angkat bicara, "Gubernur Maluku dan Bupati Seram Bagian Timur harus bertanggung jawab terhadap kerusakan hutan adat dan alam Sabuai atas pemberian izin yang diberikan kepada pihak CV. Sumber Berkat Makmur (SBM) yang telah mengakibatkan bencana alam akibat dampak dari kasus ini. Untuk itu, kami juga meminta pemerintah pusat mencabut izin operasi perusahaan pelaku illegal logging CV. Sumber Berkat Makmur (SBM). Tutupnya.
Sekretaris GMKI Makassar, Untung saranga' kepada readaksi Infokitasulsel.com via WA, "Aksi kami aksi damai hanya menyampaikan aspirasi dan bakar beberapa ban".