Penggeledahan penyidik Kejari Tator di PDAM Toraja Utara |
"Hari ini kita lakukan penggeledahan di PDAM dan tempat-tempat lain sekitarnya. Itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makale. Nah, dengan dasar itu, tentu harus ada surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja." Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto Laso' Paundanan kepada media, Selasa 31 Agustus 2021.
Kajari mengatakan sementara mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.
"Apa yang kita cari, tentunya tidak dapat saya perinci. Tetapi yang jelas, seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang kita lakukan. Nah tentunya antara lain pertanggungjawaban anggaran-anggaran yang telah digunakan, termasuk juga kwitansi-kwitansi dan beberapa SK yang mengangkat direktur lama itu. Itu yang penting. Urai Kajari.
Lanjutnya, "yang jelas, secara hukum, apa yang kita cari adalah seluruh alat bukti surat yang akan mendukung proses pembuktian kita di pengadilan nanti. Saya kira begitu." Ungkap Laso' Paundanan.
Kajari Erianto Laso' Paundanan juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, tergantung perkembangan kasus.
"Hal itu nanti, kita akan lakukan penyidikan dulu. Nanti dalam penyidikan lebih lanjut, karena belum semua saksi kita ambil keterangannya. Kita akan liat nanti bagaimana perkembangan penyidikannya nanti". Jelasnya.
Tambahnya, saat ini, yang ditetapkan tersangka 1 orang dan untuk menetapkan menetapkan tersangka lain tergantung bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Untuk sementara baru 1, tapi kita akan lihat perkembangannya. Karena perkembangan ini kan saya tidak boleh katakan ada, saya juga tidak boleh katakan hanya satu. Semua akan berkembang." Terang Kajari.
Kalau memang alat bukti untuk menetapkan tersangka baru cukup, maka akan saya lakukan. Kalau alat bukti yang ada hanya cukup 1 itu saja, ya cukup itu saja". Ungkap Laso' Paundanan merincikan.
Lanjutnya, penahanan tersangka belum dipastikan, tergantung penyidik nanti. Namun, tersangka ML memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
"Saya kira itu masalah teknis. Dan itu, saya akan kumpulkan semua jaksa penyidik dan saya akan mintai bagaimana pendapat mereka. Karena untuk menahan orang ada alasan subjektif dan formil begitu. Yang jelas, saya mau katakan bahwa tersangka yang telah ditetapkan ini, itu memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Saya kira begitu, tetapi untuk menahan atau tidak, tergantung penyidik saya nanti. Ujar Laso' Paundanan.
Adapun alat bukti yang telah disita, Kajari mengatakan sudah ada. "Oh iya sudah ada, "jelasnya dengan tegas.
"Untuk lebih rinci ya termasuk bukti pencairan dana-dana yang telah digunakan, tetapi untuk lebih rincinya, kan saya orang hukum tisak boleh bicara, yang jelas ada di penyidik saya yang ikut dan mereka masih melakukan pengembangan. Penyitaan-penyitaan diatas". Tutup Kajari Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan.