Ilustrasi kakek tewas dianiaya pasien (tribunnews.com) |
L warga kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, awalnya memanggil Dulati ke rumahnya. Tujuannya, agar DU dapat mengobati L dengan pengobatan tradisional. Namun, saat diurut, L merasa fungsi kemaluannya tak seperti sebelumnya.
Karena itulah timbul cekcok antara L dengan Dulati. L keberatan mengapa tiba-tiba kemaluannya berubah jadi kecil.
Cekcok tak terelakan, malah L mengambil senjata tajam, lalu menganiaya DU hingga tewas.
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa, membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, antara pelaku dengan korban sempat adu mulut. Pelaku menuduh korban salah dalam melakukan pengobatan, sehingga membuat alat vitalnya mengalami perubahan.
“Pelaku menuduh korban telah salah melakukan pengobatan yang menyebabkan ukuran alat vital milik pelaku tidak seperti sebelumnya. Pelaku pun kesal kemudian terjadi pertengkaran yang berujung perkelahian,” terang Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Saiful.
Saat penganiyaan terjadi, korban langsung meninggal dengan luka pada bagian leher, di bawah telinga sebelah kanan. Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Tannggetada guna dilakukan visum. L kemudian ditangkap di lokasi pemancingan di tengah laut, dan ditetetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.