Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Surat Edaran Baru Torut, Tempat Hiburan Malam Boleh 50 Persen, Tempat Ibadah 25 Persen

Ricdwan Abbas
13 Agu 2021, 21:22 WITA Last Updated 2021-08-16T09:34:38Z
A D V E R T I S E M E N T

Surat Edaran Bupati Torut 13 Agustus 2021

Infokitasulsel.com, Toraja Utara -  Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merilis kebijakan baru, Jumat 13 Agustus 2021. Surat Edaran tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri no 32 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 yang berlaku hingga 23 Agustus 2021. 


Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yohanis Bassang memberikan kelonggaran terhadap Kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka', kegiatan  pernikahan/hajatan, kegiatan belajar-mengajar tatap muka, kegiatan ibadah, kegiatan olah raga/pertandingan, kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe, tempat hiburan malam (THM), serta pelaksanaan  kegiatan pada area publik, dan Jual beli di pasar Hewan.


SE tersebut menjelaskan kelonggaran terhadap kegiatan Rambu Solo' dan Rambu Tuka'. Keluarga yang boleh hadir maksimal 25 % dari kapasitas tempat acara, waktu kegiatan sampai jam.18.00 Wita. Waktu pelaksanaan Rambu Solo' dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari jika ada “patiran sangka ma'pasa' tedong, dipogau' tongan Ian penggarontosan ada' sia laumpasundunri aluk".

SE tersebut juga menyatakan Satgas Covid-19  beserta TNI/POLRI terlibat langsung sebagai pelaksana penegakan protokol kesehatan di tempat acara.


Resepsi pernikahan dan Hajatan meniadakan hidangan makanan ditempat, yang hadir dibatasi 25 % dari kapasitas ruangan, waktu pelaksanaan hanya sampai 12.00 Wita.


Kegiatan belajar-mengajar tatap muka, TK dan PAUD maksimal 30 persen dari kapasitas ruang belajar. Sementara SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Fasiltas pendidikan wajib menyediakan perlengkapan protokol kesehatan.


Pelonggaran kegiatan Ibadah dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. Bagi Kegiatan olahraga/pertandingan. Diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


Usaha restoran/warung makan, cafe dapat membuka usahanya dengan ketentuan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan beroperasi sampai dengan Pukul 21.00 WITA.


Untuk tempat hiburan malam (THM) diberi kelonggaran beroperasi dengan ketentuan maksimal 50 persen kapasitas ruangan dan buka pukul 21.00 sampai dengan pukul 23.45 WITA, dengan protokol kesehatan yang ketat.


Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman UMUM, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut.


Kegiatan aktivitas jual beli di pasar tetap berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara. 


Batas kegiatan pasar dilakukan sampai pukul 18.00 WITA dan khusus Pasar Subuh dibuka mulai 23.45 -08.00 Wita.


Poin penting yang terdapat pada SE Nomor 1.343/VII/2021 adalah pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan setiap sanksi isinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Hal-hal yang belum di atur dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Toraja Utara, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.

Iklan

               
         
close