Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Edaran Dewan Pers Tentang Penggunaan Logo Dewan Pers Bagi Perusahaan Pers

Ricdwan Abbas
3 Sep 2021, 21:56 WITA Last Updated 2021-09-03T13:57:49Z
A D V E R T I S E M E N T

Surat Edaran Dewan Pers
Infokitasulsel.com, Jakarta - Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Memasang Logo Dewan Pers di Laman Media, terkait dengan banyaknya laporan media, baik media cetak maupun Online, memasang atau memuat Logo Dewan Pers di halaman atau laman media, 17 Januari 2019.


Mengutip dari laman resmi Dewan Pers dalam Surat Edaran Nomor: 01/SE-DP/1/2019, dikatakan hal itu bisa menimbulkan salah Interpretasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Jumat, 3 September 2021.


Menurut Dewan Pers, Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers. 


Mengingat hal itu, pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan. 


Dewan Pers melalui Surat Edaran kepada institusi-institusi media yang sejauh ini memasang atau memuat Logo Dewan Pers diminta untuk segera menghapus/menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan. 


Terkait status verifikasi media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkannya di Boks Redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dawan Pers yaitu https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.


Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima. 


Perlu diketahui, bahwa untuk keperluan verifikasi, Dewan Pers sedang menyiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual. 


Dalam pemberitahuan ini Dewan Pers meminta untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Iklan

               
         
close