Penyerahan surat dari Kemenkumham ke Ketua DPP KKBS Bersatu |
Perayaan itu berlangsung secara sederhana dan terbatas karena himbauan pemerintah tentang protokol kesehatan san dilangsungkan di Aula SKPD Pemkab Sidrap.
KKBS Bersatu menerima Sebuah map biru berisikan surat pengesahan perkumpulan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang menjadi ‘kado istimewa' Anniversary yang pertama KKBS Bersatu tersebut.
Adapun surat Kemenkum HAM tersebut diserahkan oleh Arifuddin Beddu SH MKn selaku notaris kepada Ketua Dewan Pendiri KKBS Bersatu, Mustamin MS SE, dilanjutkan dengan penyerahan kepada Ketua DPP KKBS Bersatu, Nursyam.
“Alhamdulillah, setelah sekian lama dinantikan, kami akhirnya telah mengantongi legalitas formil dari pemerintah. Semoga map biru ini menjadi spirit bagi pengurus di seluruh daerah untuk terus memajukan organisasi,” kata Mustamin.
Sementara, Ketua DPP KKBS Bersatu, Nursyam mengharapkan agar momentum peringatan hari jadi KKBS Bersatu dijadikan sebagai ajang introspeksi dan koreksi untuk kemajuan organisasi.
“Secara legalitas formil, iya. Tapi itu belumlah cukup. Masih banyak hal-hal yang perlu kita benahi di organisasi tercinta kita ini, terutama mengenai kelengkapan inprastruktur kelembagaan kita, semisal kepengurusan di berbagai daerah, pengadaan sekretariat dan yang lainnya,” kata Nursyam.
Ke depan, sambung Nursyam, DPP KKBS Bersatu akan mendorong semua daerah, khusus di Sulawesi Selatan untuk membentuk kepengurusan.
“Maros dan Parepare sudah kita serahkan Surat Keputusan (SK)-nya tadi. Begitu pun dengan Pinrang beberapa daerah lainnya telah kita serahkan mandat untuk melakukan pembentukan pengurus,” kata Nursyam.
Pada bagian kesempatan yang sama, penasihat KKBS Bersatu, Edy Basri SH mengapreasiasi kerja keras Dewan Pendiri dan Pengurus DPP KKBS Bersatu selama satu tahun kepengurusan ini.
“Menurut saya, pencapaian KKBS Bersatu selama setahun ini sangat luar biasa. Disamping eksis melaksanakan program-program kerjanya, KKBS Bersatu juga cepat dalam memenuhi kewajiban dari negara,” katanya.
Apa yang ditunjukkan KKBS Bersatu tersebut, kata Edy, merupakan bentuk kepatuhan KKBS Bersatu untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait organisasi kemasyarakatan.
Dengan demikian, KKBS Bersatu tak hanya sebatas AD dan ART, visi dan misi, program kerja dan sumber pendanaan yang jelas, tapi juga telah mengantongi akta pendirian dari notaris serta pengesahan dari pemerintah.
Terakhir, Edy menyarankan agar ke depannya, DPP KKBS Bersatu menertibkan data keanggotaannya. “Kalau perlu update identitas, alamat dan status keanggotannya di situs resmi KKBS Bersatu.
Untuk diketahui, peringatan hari jadi KKBS Bersatu yang ke1 tahun tersebut, dihadiri unsur pemerintah daerah setempat, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat serta segenap perwakilan KKBS Bersatu dan komunitas dari berbagai daerah di tanah air.