Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dispenda Tator Balik Nama SPPT PBB Tanpa Diketahui Lurah dan Pemilik, Diduga Salah Prosedur

Ricdwan Abbas
15 Okt 2021, 14:34 WITA Last Updated 2021-10-16T17:00:38Z
A D V E R T I S E M E N T

 

Melalui Kuasa Hukum Frans Lading, seorang warga Kelurahan Benteng Ambeso keberatan atas perubahan SPPT PBB miliknya
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Dugaan salah prosedur mencoreng citra Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tana Toraja, dimana ditemukan dugaan terjadinya mal administrasi dalam proses perubahan balik nama SPPT PBB yang dikeluarkan Dispenda Tana Toraja.


Warga asal Kelurahan Benteng Ambeso melalui kuasa hukumnya Frans Lading, S.H., M.H mengaku keberatan atas perubahan SPPT PBB Miliknya dengan Nomor NOP.007.0125-0 dan NOP.004.0096-0.


Menurut Frans Lading, perubahan seperti ini harus sesuai prosedur. Ia pun menyayangkan sikap Dispenda Tator yang memproses berkas balik nama tersebut tanpa melalui proses yang benar.


"Kalaupun itu dilakukan, harus sesuai prosedur. Harus ada surat pengantar dari Lurah. Itu menjadi suatu syarat yang mutlak, tidak boleh itu, mal administrasi namanya," kata Frans Lading.


Lanjut Frans," Nah, jika memang perubahan nama pemilik SPPT itu tidak sesuai mekanisme maka saya meminta kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk menelusuri siapa yang melakukan pergantian nama pemilik SPPT tersebut, jika ada pemalsuan Tanda tangan harus di proses hukum, ini bukan permainan, ini menyangkut Hak orang dan ketika ini di biarkan terjadi ini akan bergejolak di masyarakat". Tegasnya.


"Pemerintah itu sebagai pengayom masyarakat dan pemerintah tidak boleh kalah dengan kekuasaan-kekuasaan atau intervensi, pemerintah menjalankan aturan tanpa pandang bulu," pungkasnya. 


Frans Lading juga mengatakan, sebelum dilaporkan ke pihak berwajib, dia akan laporkan kasus ini ke Bupati terlebih dahulu.


Sementara itu, Lurah Benteng Ambeso, Gusti Batara saat dikonfirmasi mengatakan tidak tahu menahu dasar perubahan nama pemilik SPPT itu. Bahkan kata Gusti, ia merasa keberatan karena itu tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Ia pastikan bahwa perubahan nama pemilik SPPT tersebut salah.


"Ini harus di clearkan, jika tidak ini menjadi preseden buruk nantinya yang akan banyak terjadi di masyarakat ketika ini tidak dituntaskan, untuk itu kami langsung ke Dispenda untuk mempertanyakan dan orang Dispemda mengatakan bahwa ini salah dan mereka menduga ada oknum honor yang melakukan proses perubahan balik nama SPPT tersebut. Namun Dispenda juga berjanji untuk mengembalikan nama pemilik sebelumnya yang sudah dirubah," pungkasnya.


Irmis, salah satu staff Dispenda yang ditemui awak media di kantornya, Jumat, 15 Oktober 2021 mengaku tidak tahu menahu tentang proses tersebut. Namun ia mengatakan pihak Dispenda telah megembalikan ke pemilik yang sebelumnya.


"Kami juga tidak paham pak prosedur apa kemarin yang dilakukan sehingga bisa terbit surat tersebut, tapi kami sudah sampaikan ke pihak Kelurahan yang datang kemarin pak dia sudah tahu jalurnya dan kami sudah kembalikan ke atas nama pemilik sebelumnya," tutur Pak Irmis yang mengaku Staff Dispenda.

Iklan

               
         
close