Ilustrasi (CNN Indonesia) |
Oknum Kapolsek itu diduga telah menyetubuhi putri dari seorang tersangka yang ditahan.
Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng. Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Peristiwa tersebut diketahui dari Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, (S). Sementara terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Menurut pengakuan Rifal, gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di wilayah tugas oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Kata Rifal, perkenalan keduanya berawal dari komunikasi melalui pesan di Whatsapp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," ujarnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," ungkap Rifal.
Lanjut Rifal, oknum tersebut kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan.
Komunikasi keduanya terus berlanjut hingga oknum Kapolsek itu menghubungi korban dengan iming-iming membebaskan ayahnya yang sedang ditahan.
Korban pun terpaksa mengiyakan demi kebebasan sang ayah. Tak kunjung bebas, oknum Kapolsek Parigi Moutong malah masih mengajak korban melayaninya.
Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Provos Polres Parigi Moutong.
Oknum diperiksa
Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah, memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan, oknum Kapolsek Parigi Mouting itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
"Kalau kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polda Sulteng, yang bersangkutan sudah di mutasi ke Polda Sulteng, dalam rangka pemeriksaan, itu sejak kemarin," kata AKP Junus Achpah, Sabtu.
Kata Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan pemeriksaan korban S (20) kasus asusila oleh oknum Kapolsek di Parigi Moutong dilakukan pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Pemeriksaan terhadap terduga korban rencana hari ini akan dilakukan, oleh pihak Propam," kata Didik, Senin siang.
"Tapi untuk tempatnya belum dapat dipastikan, apakah di Polda atau di Polres," tuturnya menambahkan.
Ia menjelaskan, selain korban, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng juga akan memeriksa para saksi.
Sebelumnya, terduga pelaku itu juga sudah diberhentikan dari jabatannya.
Langkah ini diambil untuk melancarkan proses penyidikan oleh pihak penyidik.
"Saksi lain yang akan di periksa ada orangtua korban, keluarga korban, dan termasuk pengelola penginapan yang diduga sebagai tempat peristiwa itu," tutur Didik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Polda Sulteng Bakal Panggil Oknum Kapolsek di Parimo dan Korban Terkait Dugaan Tindakan Asusila.