Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Diduga Oknum Wartawan Terjaring OTT Pemerasan ASN dan BUMN

Ricdwan Abbas
4 Okt 2021, 11:45 WITA Last Updated 2021-10-05T10:18:14Z
A D V E R T I S E M E N T

Konferensi Pers kasus pemerasan oknum yang mengaku wartawan
Infokitasulsel.com, Bogor - Dua oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibekuk Polsek Cilengsi dan Polres Bogor, atas kasus dugaan pemerasan pada Sabtu, 2 Oktober 2021 kemarin.


Dalam Konferensi Pers yang dihadiri Bupati Bogor, Kapolres Bogor di halaman mako Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor menyatakan bahwa korban pemerasan pelaku didominasi dari kalangan ASN dan BUMN. 


Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH mengatakan, pengungkapan perkara dugaan pemerasan diawali dari dasar laporan korban kepada polisi pada tanggal 23 September 2021 yang merasa ditekan dan diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan. 


"Dari laporan tersebut, tim Buser Satreskrim Polsek Cileungsi dan Polres Bogor, melakukan penyelidikan sehingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tersangka berinisal JS dan JN, atas kasus pemerasan terhadap korban," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.


Sebelumnya, Harun menuturkan ada lima tersangka yang jadi target penangkapan, akan tetapi hanya dua tersangka yang berhasil diamankan. Tiga tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FS, FBS, FS.


"Semua tersangka warga Bekasi, dua diamankan tiga DPO. Barang bukti yang diamankan Id card wartawan Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum," bebernya.


Adapun modus para tersangka, dengan cara mengawasi beberapa korban yang menjadi target dengan mencari kesalahan korban. Selanjutnya korban diancam dan di peras. Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan diberitakan di media.


"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi tersebut di 37 TKP, yakni di Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor," ungkap Kapolres. 


Lanjut AKBP Harun, para tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda dan hasilnya juga berbeda, puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan, hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.


"Tersangka kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. 


Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang mencoreng marwah profesi wartawan. 


Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ade mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang sudah melakukan penindakan. 


"Apresiasi untuk bapak Kapolres dan Kapolsek Cilengsi atas pengungkapan kasus pemerasan oleh oknum wartawan ini. Kami menghimbau untuk ASN ataupun BUMD/N yang merasa jadi korban pemerasan, jangan takut untuk melaporkan dan pasti akan di proses oleh pihak kepolisan," tandas Ade.

Iklan

               
         
close