Gambar: gurupppk.kemendikbud.go.id |
Perihal itu, artikel ini akan menjelaskan mengenai gaji, tunjangan, dan cuti yang berhak didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, ada 322.665 formasi PPPK guru dan sebanyak 173.329 formasi telah terpenuhi pada seleksi tahap I.
Selanjutnya, peserta PPPK yang sudah lolos seleksi akan diberikan haknya, berupa gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti.
Besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.
Selain itu, mengenai tunjangan, PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Selain gaji dan tunjangan, PPPK juga berhak mendapat cuti yang bisa digunakan dengan beberapa ketentuan yang perlu diketahui.
Lalu berapa gaji PPPK berdasarkan golongan, tunjangan, dan cuti apa saja yang berhak diperoleh?
Gaji dan Tunjangan PPPK, berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
1. Gaji PPPK
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan, yakni:
Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
2. Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan, di antaranya:
- unjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan struktural;
- tunjangan jabatan fungsional; atau
- Tunjangan lainnya.
3. Cuti PPPK
Ketentuan mengenai hak Cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Berikut beberapa cuti yang berhak didapatkan oleh PPPK, yakni:
a. Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan
b. Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, berhak untuk mendapatkan cuti melahirkan. Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan
d. Cuti bersama
Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS. PPPK yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (*)