Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (gambar: Kompas.com) |
Gubernur Daerah Istimewah (DI) Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi digerebeknya kantor pinjaman online (pinjol) di wilayah Sleman.
Diketahui beberapa hari lalu, Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol di Sleman, DI Yogyakarta.
Terkait penggerebekan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online.
Sultan mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pinjol ini.
"Sebetulnya kalau saya ya, mestinya OJK selalu mengatakan, sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," jelas Sultan HB X 18 Oktober 2021.
Sultan menyampaikan, menggunakan pinjaman online memang menawarkan kemudahan dalam proses pinjamannya tetapi pinjol juga memiliki resiko yang tinggi.
"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepat tapi risikonya ya cepat," kata Sultan.
Dengan risiko yang tinggi, Sultan meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Sultan juga meminta masyarakat hati-hati dengan rentenir hingga arisan online.
"Hati-hati itu, memang harus hati-hati. Tapi enggak cuma pinjol, rentenir, entah itu koperasi, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya enggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Rony Primanto Hary menambahkan, pinjol ada yang sudah legal dan yang ilegal yang sudah terdaftar OJK sedangkan yang belum terdaftar merupakan pinjol ilegal.
"Kami bekerja sama dengan OJK mengedukasi masyarakat bajwa di luar yang terdaftar OJK adalah ilegal. Oleh karena itu, masyarakat pandai-pandaimemilih itu," jelas Rony.
Menurut Rony, masyarakat sekarang ini lebih memilih syarat yang cenderung lebih mudah. Sebab hanya tinggal klik saja.
"Ada persyaratan yang hanya tinggal diklik-klik saja sama masyarakat tidak membaca itu. Justru itu merugikan masyarakat," beber dia.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan pinjol yang sudah terdaftar di OJK.
Sebab, jika menggunakan pinjol ilegal maka sudah bukan kewenangan OJK lagi, tetapi langsung kewenangan polisi.
"Kalau ilegal, ini berarti sudah menyalahi hukum," pungkasnya.