Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kasus Pembongkaran Bangunan, Bupati Toraja Utara Kalah di PTUN Makassar

Redaksi
11 Nov 2021, 17:51 WITA Last Updated 2021-11-11T14:01:57Z
A D V E R T I S E M E N T
Kuasa Hukum Alfrida Kala Suso, Frans Lading, S.H., M.H
Infokitasulsel.com, Tana Toraja -  Pembongkaran bangunan gudang milik Alfrida Kalasuso di To' kaluku Ba'tan, karena berada ditengah jalan penghubung Batulelleng dengan Kelurahan Ba’tan Kecamatan Kesu’ kini menemui titik terang.

Perkara tersebut akhirnya selesai di Meja Hijau dan dimenangkan oleh Penggugat Alfrida Kala Suso dengan tergugat Bupati Toraja Utara di PTUN Makassar hari ini, Kamis 11 November 2021.

Melalui Kuasa Hukum Alfrida Kala Suso, Frans Lading, S.H., M.H dkk menguji SK yang dijadikan dasar Pemda Membongkar paksa bangunan yang dibangun di atas sertifikat milik Alfrida Kala Suso, Pasalnya bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat, belum pernah pemilik hibahkan untuk kepentingan jalan umum.

Bahkan saat pembongkaran pemilik tidak dihadirkan, juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Anehnya lagi tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM.


"Kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien Alfrida Kala Suso, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum," terang Frans Lading, S.H., M.H, kuasa hukum pemilik lahan kepada Infokitasulsel.com, Kamis 11 November 2021.

"Perjuangan kami ini sangat berat apalagi yang kami lawan adalah pemerintah, tapi yang kami yakini adalah hukum itu tidak memandang siapa lawan kita, hukum pada prinsipnya adalah berbicara fakta pada yuridis formal hukum.

Kami sampaikan kepada klien kami kita akan berjuang sekuat tenaga haknya Ibu Alfrida harus kita perjuangkan, kita mencari  keadilan." Terang Frans.

Pasalnya menurut Frans Lading, lokasi bangunan milik kliennya diklaim Pemda Torut sebagai jalan umum. Parahnya lagi OPD tekhnis Pemda Torut, Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut diatas SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik No 72 Tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.

"Jadi lokasi bangunan gudang berukuran 5×7 meter masuk patok batas lahan bersertipikat, sehingga alasan Pemda Toraja Utara bongkar paksa gudang itu perbuatan melawan hukum pengrusakan," sebut Frans Lading.

Dikatakan upaya Pemda Torut melalui Satpol PP tergesah-gesah melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 yang menurut Frans itu cacat hukum.

"Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP." Tambahnya lagi.

Frans Lading tidak menampik jika dibalik pembongkaran gudang diduga ada persoalan busuk yang di tutupi Pemda Torut.

"Kita buktikan secara hukum, apalagi kami sudah memegang beberapa bukti dan petunjuk." Imbuhnya.

Ia juga menduga bahwa hal tersebut hanyalah rekayasa laporan Camat Kesu' dan Lurah Ba'tan yang menjadi dasar dan alasan Plh Bupati Torut keluarkan perintah pembongkaran.

Demikian pula di Kabag Hukum Pemda Torut tidak pernah keluar surat keputusan yang disahkan Bupati  tanggal 27 Maret 2021 hanya notulen laporan tokoh  masyarakat Ba'tan, Camat Kesu' dan Lurah Batan.

Lanjut Frans,
"Pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan apa yang menjadi dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba'tan pada hari Sabtu 23 Juli 2021.

Menyimak penjelasan diatas kami menilai dasar Plh menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan kami buktikan dan menguji di Pengadilan.

Kalau memang prosedur benar dan atas nama kepentingan publik kenapa tidak ditempuh jalur yang benar." Ketus Frans.

Frans tengarai kedok busuk Camat Kesu' dan Kepala Satpol PP melalui siaran pers viral di medsos pembongkaran bangunan ditengah jalan tanpa IMB tidak punya dasar.

"Memang itu jalan umum, sementara di Peta SHM milik klien kami tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa didalam SHM tidak ada jalan, gimana mungkin pematang dikatakan jalanan, kapan pemda membebaskan tanah klien kami untuk kepentingan jalan?" Tanya Frans.

Kata Frans surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan Plh Bupati Torut sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan dalih fungsi jalan.

"Surat Perintah tugas cacat hukum dan sangat merugikan klien kami sebab mengabaikan hak seorang klien yang tidak berdaya. Ini negara hukum, Pemda Torut harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah sertipikat.

Lucunya lagi pasca pembongkaran pemda Torut baru menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan memang ini jalan.

Cara seperti ini terkesan Pemda Torut memperlihatkan perbuatan melawan hukum, dan lebih mengedepankan power kekuasaan.

Pemda harusnya hadir sebagai penyejuk dan penegah masalah ini, bukan tergesah-gesah mengeluarkan keputusan. Harusnya pemda bijak kaji dan cermati lebih awal dampak hukum pembongkaran paksa bangunan diatas lahan bersertifikat," pungkas Frans Lading.

"Pada faktanya setelah kami melalui proses panjang membuktikan kesalahan Dalam penerbitan SK pembongkaran Puji Tuhan mendapatkan hasil, Gugatan kami dikabulkan untuk seluruhnya."tutupnya.

Iklan

               
         
close