Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Jokowi Pilih Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Begini Proses Pemilihannya

Ricdwan Abbas
4 Nov 2021, 02:59 WITA Last Updated 2021-11-03T18:59:05Z
A D V E R T I S E M E N T

Andika Perkasa (Gambar: Genpi.co)
Infokitasulsel.com, Jakarta - Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR, Jokowi meminta persetujuan DPR terkait pilihannya untuk menjadikan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.


Melalui Surat Presiden yang disampaikan melalui Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Rabu, 03 November 2021, Presiden meminta persetujuan DPR atas pilihan Presiden mengangkat Panglima TNI yang baru yaitu Andika Perkasa.


Berdasarkan ketentuan UU TNI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI (pimpinan tertinggi di organisasi TNI) merupakan kewenangan Presiden, namun membutuhkan persetujuan dari DPR. 


Hal tersebut sebagaimana terantum dalam Pasal 13 ayat (2) UU TNI yang menyatakan "Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".


Setelah Presiden mengusulkan satu nama untuk menjadi Panglima TNI kepada DPR, maka selanjutnya DPR harus memberikan pernyataan sikap paling lambat 20 hari, dihitung semenjak usulan dari Presiden diterima. 


Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU TNI yang menyatakan "Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat".


Bilamana usulan dari Presiden tidak disetujui oleh DPR, maka Presiden harus mengusulkan nama lain sebagai nama pengganti usulan pertama. 


Sepanjang sejarah belum pernah usulan Presiden mengenai Panglima TNI ini tidak disetujui oleh DPR. DPR juga berkewajiban memberikan jawaban tertulis berisi alasan apabila tidak menyetujui usulan Presiden.


Setelahnya, jika proses di DPR sudah selesai. Usulan Presiden terkait Panglima TNI yang baru disetujui oleh DPR maka prosesi pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI ditentukan melalui keputusan Presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (10) UU TNI.(*)

Iklan

               
         
close