Sosialisasi Sat Lantas Polres Tator tentang aturan berlalu lintas ke sekolah-sekolah terkait maraknya aksi ugal-ugalan pelajar di jalan umum. |
Sat Lantas Polres Tana Toraja dalam hal ini mendatangi SMA Negeri 5 Tana Toraja memberikan himbauan kepada para pelajar tentang larangan menggunakan sepeda motor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta larangan keras untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan seperti freestyle atau balap liar di jalan umum.
Selain sosialisasikan aturan lalu lintas, Sat Lantas Polres Tator juga menyampaikan, jika ditemukan melakukan ugal-ugalan maka akan diberi sanksi tilang serta menghadirkan orang tua pelaku dan pemerintah setempat. Dalam hal ini Kepala Lembang setempat sebagai bentuk pengawasan.
Kasat Lantas Iptu Ibrahim, S.E, mengungkapkan, terkait maraknya aksi pelaku uggal-ugalan yang kerap terjadi dimana para pelaku adalah pelajar, sehingga pihaknya mengambil langkah-langkah pencegahan, salah satunya adalah sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah.
"Terkait maraknya aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh para remaja, dalam hal ini para pelajar, sehingga kami mengambil langkah-langkah pencegahan dengan mendatangi sekolah-sekolah mensosialisasikan aturan berlalu lintas dan larangan keras untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan di jalan umum," jelas Kasat Lantas.
Lebih lanjut, Kasat lantas menegaskan bahwa bagi pelaku freestyle atau balap liar bila ditemukan akan diberikan sanksi tilang dan dibuatkan pernyataan dengan menghadirkan orang tua pelaku beserta kepala lembang setempat untuk dilakukan pengawasan.
"Semoga upaya satuan lalu lintas Polres Tana Toraja dalam melakukan pencegahan terhadap para pelaku balap liar atau freestyle dapat membuai hasil namun peran serta orang tua maupun para guru sangatlah dibutuhkan dalam hal pengawasan," tutup Kasat Lantas Iptu Ibrahim.