Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Polisi Dikejar Parang Gegara Tilang Pengendara Motor Tidak Pakai Helm

Ricdwan Abbas
26 Nov 2021, 20:46 WITA Last Updated 2021-11-26T14:52:00Z
A D V E R T I S E M E N T

Screenshot video di media sosial
Infokitasulsel.com, Banyuasin - Seorang angota Polisi Bripka Angga Novriadi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dikejar seorang pria gondrong dengan membawa sebilah parang. Kamis, 25 November 2021.


Anggota Satlantas Polres Banyuasin Sumatera Selatan yang merasa terancam tersebut sontak berlari menyelamatkan diri.


Seorang wanita yang berada di lokasi kejadian, merekam dan memposting video tersebut hingga viral di sosial media.


Menurut pengakuan beberapa warganet, peristiwa itu bermula saat Bripka Angga sedang bertugas mengatur lalu lintas dan melihat seorang pengendara tidak menggunakan helm.


Pengendara sepeda motor yang diketahui jenis Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tersebut diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan.


Lantaran tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat-surat kendaraan serta tidak memiliki SIM, Bripka Angga menilang pengendara tersebut. 


Tak berselang lama, tiga orang kawan si pengendara motor datang menggunakan mobil dengan nomor Polisi BG 1576 FA.


Pria gondrong bersama tiga rekan lainnya turun dari mobil dan menanyakan kepada Angga terkait penilangan rekannya (pengendara motor yang ditilang) yang ternyata adalah anak dari Muhammad Nur (pria gindrong).


Disaksikan di video unggahan media lokal Banyuasin, tak puas dengan jawaban Bripka Angga, Nur kembali ke dalam mobil mengambil sebilah parang untuk menyerang Bripka Angga.


Nur mengejar dan berusaha menyerang Bripka Angga bersama seorang rekannya di tengah jalan.


"Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra kepada wartawan, Kamis 25 November.


Bripka Angga berhasil selamat namun mengalami luka lecet dan kakinya terkilir lantaran masuk ke dalam parit saat berlari menyelamatkan diri.


Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung menuju TKP melakukan penelusuran.


Usai mendapatkan informasi dari Bripka Angga dan para saksi, personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumsel, tanpa perlawanan.


Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang. 


Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Iklan

               
         
close