Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru

Ricdwan Abbas
18 Nov 2021, 13:44 WITA Last Updated 2021-11-18T05:50:40Z
A D V E R T I S E M E N T

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Gambar: Kominfo)
Infokitasulsel.com, Jakarta - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.


Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).


Kata dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan yang rencananya akan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2021.


"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021, dalam siaran persnya.


Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru selambat-lambatnya akan ditetapkan pada 22 November 2021.


Untuk diketahui, Inmendagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.


Diterapkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.


"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.


Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.


"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.


Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.


Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.


Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.

Iklan

               
         
close