Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

PPKM Level III Tana Toraja Jelang Nataru, ini Aturannya

Ricdwan Abbas
27 Nov 2021, 00:02 WITA Last Updated 2021-11-27T04:18:00Z
A D V E R T I S E M E N T

Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung terbitkan Surat Edaran PPKM Level III di Tana Toraja
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja terbitkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di lingkup Kabupaten Tana Toraja.


Edaran yang diterbitkan pada Kamis 25 November 2021 tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang memberlakuan PPKM Level 3 secara serentak mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang di seluruh wilayah Indonesia.


Himbauan Pemkab Tana Toraja ini ditujukan kepada Ketua Satgas Covid Kecamatan, Pimpinan Denominasi Gereja dan Pengurus Masjid dalam rangka mewaspadai kejadian serangan gelombang ketiga Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkup kabupaten Tana Toraja.


Adapun aturan yang ditujukan kepada masyarakat selama pemberlakuan PPKM Level III di Tana Toraja mulai 24 Desember-2 Januari 2022 yaitu:


  • Satgas Gereja untuk menyarankan kepada anggota jemaat yang datang beribadah adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19;

  • Satgas tempat-tempat ibadah untuk melakukan pendataan terhadap anggota Jemaah/jemaat yang belum divaksin Covid-19 dan melaporkan kepada satgas Kelurahan/Lembang/Kecamatan setempat;

  • Tetap menjalankan protokol kesehatan pakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun;

  • Jika mengalami gejala demam, batuk dan sesak napas untuk segera menghubungi satgas setempat atau mengunjungi puskesmas terdekat.

Iklan

               
         
close