Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

PPKM Level 3 Dibatalkan, Luhut: Revisi Inmendagri Sambut Natal dan Tahun Baru

Andika Manglo Barani
7 Des 2021, 11:45 WITA Last Updated 2021-12-07T03:52:07Z
A D V E R T I S E M E N T
Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Marves) Foto: Liputan6

Infokitasulsel.com, Nasional - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada revisi pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Natal dan tahun baru maupun aturan terkait lainnya.


Hal tersebut disampaikan Luhut usai pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia dalam rangka Natal dan Tahun Baru.


"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dalam siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa 7 Desember 2021.


Luhut juga menjelaskan sejumlah aturan yang akan diterapkan sebagai penyesuaian atas aturan Natal dan Tahun Baru.


  • Pertama, selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.


  • Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.


  • Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.


Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.


"Sedangkan untuk acara sosial dan budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," terang Luhut.


Sebelumnya, Luhut menegaskan, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah di Indonesia.


Tadinya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.


"Tetapi dengan beberapa pengetatan," tegas Luhut.


Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.


Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.


Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.


Lalu,vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.


"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.

Iklan

               
         
close