Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bupati Tator: Kepala Lembang Jangan Sewenangnya Angkat dan Pecat Perangkat Lembang

Redaksi
29 Jan 2022, 10:20 WITA Last Updated 2022-03-19T09:05:02Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung mengeluarkan surat pemberitahuan tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa/lembang.

Surat dengan nomor 009/0073/I/Setda ditujukan kepada semua Camat dan Kepala Lembang lingkup pemerintahan Kabupaten Tana Toraja yang di tanda tangani Bupati Theofilus Allorerung Jumat 28 Januari 2022.

Dalam pemberitahuan tersebut Bupati menegaskan kepada para Kepala Lembang agar tidak sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Lembang.

Ia mengatakan bahwa semua harus sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati juga menghimbau kepada para Camat agar tidak memberikan rekomendasi pengangkatan ataupun pemberhentian perangkat Lembang jika tidak sesuai mekanisme.

Adapun isi dalam surat pemberitahuan tersebut berbunyi,

Berdasarkan laporan dan informasi dari perangkat Lembang yang telah diberhentikan dan akan diberhentikan oleh kepala Lembang, maka disampaikan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat Lembang harus sesuai ketentuan: 

1. Pasal 48 s/d Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

2. Pasal 61 s/d Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Struktur Organisasi Pemerintah Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja.

Maka disampaikan kepada para kepala Lembang untuk tidak sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan perangkat Lembang tetapi tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. 

Disampaikan kepada para Camat untuk tidak memberikan rekomendasi persetujuan pengangkatan dan pemberhetan perangkat Lembang jika tdak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Iklan

               
         
close