Screenshot Live Ditjen Dukcapil "Prof Zudan Arif Fakrulloh". |
Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan, hal itu mengacu pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019.
Jika didapati ada kepala dinas Dukcapil yang meminta suket, dijelaskan Zudan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota cukup menunjukkan kartu keluarga saja, tidak perlu pengantar apapun, jadi kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas," dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri pada Minggu, 9 Januari 2022.
Lanjut Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).
SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.
"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," ujar Zudan.
Keterangan RT/RW dihapuskan bukan tanpa alasan. Kata Zudan, data kependudukan di Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
"Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali," ungkapnya.
Dalam keterangannya, ia menghimbau masyarakat untuk mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.
Zudan meminta para Kepala Dinas mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau Kecamatan dan mengganti atau bahkan mencopot petugas jika tidak melayani masyarakat dengan baik.
"Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik," pungkasnya.