Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sebar Video Pelajar Mesum di Kandora, Pelaku Diringkus Polisi

Ricdwan Abbas Bandaso'
18 Jan 2022, 12:32 WITA Last Updated 2022-01-18T05:07:14Z
A D V E R T I S E M E N T

Pelaku yang merekam pasangan pelajar mesum dan mengunggahnya di sosial media hingga viral, kini diamankan Polres Tana Toraja
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Beredar di media sosial video mesum pelajar yang menggunakan atribut sekolah di kabupaten Tana Toraja hingga menjadi viral dan menjadi perbincangan publik. Selasa, 18 Januari 2022.


Video itu diunggah akun media sosial Facebook (FB) @yoko ke story Facebook dan disebar pengguna lain di beberapa grup FB serta di history whatsappnya pada Jumat, 14 Januari 2022.


YP (L) (22) tahun, warga Tanete Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, akhirnya diringkus oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polres Tana Toraja dirumah pamannya di Palipu.


YP diboyong ke Mapolres Tana Toraja usai menyebarkan video mesum yang direkamnya sendiri melalui hendpone miliknya di salah satu gasebo objek wisata Kandora Kecamatan Mengkendek.


Di depan penyidik, YP mengaku video tersebut ia rekam sendiri melalui Handphone miliknya pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 wita.


YP juga mengaku dirinya mengambil Video tersebut dengan maksud ingin membuat jera pelaku yang seringkali melakukan hal yang sama .


AKP Syamsul Rijal, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja membenarkan bahwa pelaku penyebar video mesum yang viral di media sosial kini telah diamankan oleh personilnya dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.


"Benar tadi malam setelah kami mendapat informasi bahwa telah beredar video mesum pelajar di media sosial, personil lansung melakukan patroli cyber dan melihat hal itu ada kekhawatiran, jangan sampai pihak keluarga keberatan sehingga tim kami melakukan pencarian terhadap pelaku. Setelah diketahui identitasnya pelaku inisial YP (22) tahun warga Tanete Palipu Kecamatan Mengkendek akhirnya kami amankan," Ungkap Syamsul Rijal.


Pelaku disangkakan pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 dan UU nomor 44 tahun 2008 pasal 9 dengan ancaman pidana singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 6 Milyar.


"Pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU no.44 tahun 2008 sebagaimana dimaksud pasal 9 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 6 milyar," terang AKP Syamsul Rijal kepada Infokitasulsel.com.


Hingga berita ini diturunkan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan tim penyidik Polres Tana Toraja.

Iklan

               
         
close