Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Sejumlah Kepala Sekolah di Tana Toraja Dimutasi Awal Tahun 2022

Ricdwan Abbas
9 Jan 2022, 15:03 WITA Last Updated 2022-01-09T07:30:56Z
A D V E R T I S E M E N T

Pengambilan sumpah pejabat Kepala Sekolah oleh Bupati Tana Toraja
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Belum reda persoalan Surat Edaran tenaga kontrak daerah (TKD) yang menimbulkan polemik di kalangan TKD, masyarakat serta Lembaga DPRD, Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung kembali menciptakan kerisauan.


Kerisauan itu kembali terulang setelah Bupati melantik beberapa pejabat Kepala unsur pelaksana tugas (UPT) yang diduga belum memiliki sertifikat kelayakan menjadi Kepala Sekolah.


Diketahui, sesuai lampiran surat No: 821.22-03/BKPSDM/I/2022 tanggal 7 Januari 2022, Bupati memutasi dan promosi sejumlah pejabat Kepala UPT Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tana Toraja pada awal tahun 2022. Sabtu, 8 Januari 2022.


Informasi yang diperoleh, beberapa Kepala UPT yang di sumpah jabatan oleh Bupati tidak memiliki sertifikat kelaikan menjadi Kepala UPT.


Mantan pendidik Evivana Datu Rombe yang sekarang ini menjadi salah satu Pimpinan DPRD Tana Toraja menjelaskan peningkatan mutu pendidikan melalui penugasan guru sebagai kepala sekolah ada dasar hukum yang harus dijadikan patokan.


"Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, ada dasar hukumnya," kata Evivana pada Sabtu, 8 Desember 2022, siang.


Dasar hukum perolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah adalah:

1.Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah;

2. Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah yg telah digantikan oleh ;

3. Permendikbud No 6 tahun 2018 Pengganti Permendiknas No 28 thn 2010;

4. dan yang terbaru adalah Permendikbud, Riset dan Teknologi No. 40 tahun 2021.


"Pasal 4 poin 1, dalam jumlah guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayah daerah tidak mencukupi maka Pemerintah dapat menugaskan guru yang belum ber NUKS atau bersertifikat Guru Penggerak," jelas Wakil ketua DPRD Tana Toraja Evivana Datu Rombe.


Lanjutnya, pedoman teknis pelaksanaan rotasi Kepala Sekolah baik sekolah dasar (SD), SMP maupun SMA harus sesuai Undang-undang dan Permendikbud.


"Bilamana Kepala Sekolah SD atau kepala sekolah SMP akan dimutasi atau promosi sudah sepatutnya berpedoman pada UU dan Permen," tegas Evivana.

Iklan

               
         
close