Terduga pelaku judi sabung ayam, YP (63) dan MP (43) di Mapolres Toraja Utara (Ist) |
Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Andi Irvan Fachri, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku yakni YP (63) dan MP (43) dimana keduanya berprofesi sebagai petani dan motif terduga pelaku melakukan perjudian sabung ayam ialah sekedar iseng untuk mengisi waktu luang.
"Menurut terduga pelaku, mereka melakukan hanya iseng untuk mengisi waktu luang atau waktu istirahat setelah bertani,"ucap Iptu Andi.
Iptu Andi pun menjelaskan bahwa terduga pelaku tersebut menggunakan Hewan Ayam Jantan yang dipasang taji di bagian kaki, kemudian diadu/berkelahi dan memasang taruhan uang.
"Ayam yang lari atau mati dinyatakan kalah, dan orang yang memasang taruhan di Ayam yang menang, menerima uang taruhan, sebagai keuntungan."jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu) ekor ayam yang sudah di adu (sudah menang) warna Kuning Hitam/Buri, 1( satu) ekor ayam warna merah hitam/Sella, 1 (satu) ekor Kuning Hitam/Kori, dan sejumlah Uang Tunai untuk Taruhan
Lanjut dikatakan Iptu Andi bahwa sebelumnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Torut, menerima Informasi dari masyarakat bahwa banyak motor yang terparkir di pinggir jalan dan terlihat ada beberapa masyarakat membawa ayam jantan.
Dari informasi tersebut, tambahnya, diselidiki dan dikembangkan, kemudian kuat dugaan akan atau sedang berlangsung kegiatan adu ayam dengan taruhan.
"Dan benar saat Tim Resmob sampai ke lokasi yang dimaksud, orang yang sedang berkumpul langsung lari berhamburan. Petugas berhasil mengamankan beberapa pelaku, lalu di intrograsi dan mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian."beber Iptu Andi.