Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Bolehkah Pernikahan Tanpa Restu Orang Tua? Berikut Asas Hukum Pelaksanaannya

Redaksi
2 Apr 2022, 16:12 WITA Last Updated 2022-06-10T09:08:34Z
A D V E R T I S E M E N T
Ist

Infokitasulsel.com, Hukum - Perkawinan menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa:


"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa."


Terkait dapat dikatakannya sah sebuah perkawinan menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjelaskan bahwa :
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.


Pada dasarnya sah perkawinan tersebut menurut agama masing-masing dan didalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan:


"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".


Perlu diketahui juga, bahwa syarat-syarat pelaksanaan perkawinan menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan antara lain adalah:


  • Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai;


  • Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua;


  • Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya;


  • Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya;


  • Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2),(3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3), dan (4) dalam pasal ini;


  • Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.


Mengacu pada ketentuan diatas, berarti apabila kita mencapai umur yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak diwajibkan untuk mendapatkan izin orang tua untuk menikah.


Walaupun demikian, kami menyarankan agar sahabat berserta calon menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan orangtua.


Dalam proses yang sakral ini ada baiknya mengundang pihak-pihak yang dihormati oleh orangtua, seperti tokoh agama misalnya.


Kecuali, sudah harus menempuh jalan buntu apa boleh buat sahabat, selama tidak melanggar asas hukum diatas maka semuanya akan baik-baik saja.


Sumber Hukum : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan

Iklan

               
         
close