Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Kasus BBK Toraja Segera Disidangkan, Kejati Limpahkan Dua Berkas ke Pengadilan Tipikor

Redaksi
20 Apr 2022, 07:34 WITA Last Updated 2022-06-10T09:08:34Z
A D V E R T I S E M E N T
Tangkapan Layar Instagram @Kejati_Sulsel, Rabu 20 April 2022
Infokitasulsel.com, Makassar - Akhirnya kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara (BBKK) Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melimpahkan perkara tersebut dengan dua tersangka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Adapun dua tersangka dalam perkara ini, yakni, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja selaku Ketua Tim Sembilan, Enos Karoma dan Mantan Camat Mengkendek selaku anggota Tim Sembilan, Rombe Randi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, pelimpahan perkara kedua tersangka tersebut telah diterima di Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 18 April 2022.

"Perkara tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kuni Mengkendek tahun anggaran 2011 tersebut, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk segera disidangkan," kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.

Soetarmi menerangkan, untuk perkara Enos Karoma telah dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor: b – 527 / p.4.26 / ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 april 2022.

Sedangkan perkara Rombe Randi dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : b – 528 / p.4.26 / ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 april 2022.

Menurut Soetarmi, pelimpahan tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp7.369.425.158,00.

Iklan

               
         
close