Ist |
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - MKKS SMA/SMK Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara menggelar sosialisasi dan Diskusi Panel PP No.48 Tahun 2008 Serta Perubahannya (PP No. 18 Tahun 2022) dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang komite Sekolah, di Aula SMK Negeri 1 Tana Toraja, Sabtu 27 Agustus 2022.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh ratusan peserta yang merupakan Komite Sekolah, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah ruang lingkup Tana Toraja dan Toraja Utara.
Dalam Sosialisasi itu, MKKS SMA/SMK menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya, Inspektorat Jenderal Pendidikan, Kebudayaan Riset Dan Teknologi RI Masrul Latif, SIP.,M.Si, Kepala Kejaksaan Negeri Makale,
Erianto Laso' Paundanan dan Kasatreskrim Polres Tator, AKP S Ahmad.
Pada kesempatan tersebut, Masrul Latif, SIP., M.Si, mengupas tuntas aturan pungutan, sumbangan, dan bantuan di sekolah sesuai Undang-Undang.
"pungutan bersifat mengikat, sedangkan sumbangan tidak mengikat. Pungutan ditentukan jumlah dan waktunya, sedangkan sumbangan bersifat sukarela".
Pungutan untuk satuan pendidikan wajib belajar dua belas (12) tahun tidak diperbolehkan ada pungutan, sementara untuk wajib belajar sembilan (9) tahun baik formal maupun non formal pungutan dilakukan untuk menutupi kekurangan pembiayaan yang disiapkan penyelenggara dan instansi pendidikan.
Jadi, untuk menutupi kekurangan, kalo udah cukup ndak usah, jangan dibebani masyarakat. Bagaimana tahu cukup atau tidak? Yah dihitung dengan baik, dengan regulasi", tegasnya.
Namun perlu diketahui bahwa meski tidak diperbolehkan melakukan pungutan, komite sekolah wajib belajar dua belas (12) tahun diperbolehkan menggalang dana melalui sumbangan dan bantuan untuk kepentingan peningkatan pendidikan.
Pungutan liar itu pungutan yang tidak berdasar. Jika sesuai dengan regulasi maka itu bukan pungutan liar. Komite sekolah dapat menggalang bantuan dan sumbangan dengan dengan catatan memenuhi persyaratan", tuturnya.
Sementara itu Kajari Tator, Erianto Laso'Paundanan menegaskan tupoksi kejaksaan dalam melakukan pencegahan tindak pidana dengan turut mempertegas aturan yang ada.
"Strategi kebijakan hukum yang dilakukan pihak kejaksaan sekarang dititikberatkan pada pencegahan, bagaimana mendeteksi secara dini atau mencegah agar tidak terjadi tindak pidana, dulu kita lebih. Pada penindakan, itu paradigma yang sudah tidak berlaku lagi", jelas Erianto.
Senada dengan itu, Kasatreskrim Polres Tator, AKP S Ahmad juga berbicara tenang tupoksi Polri dalam ha pencegahan tindak pidana korupsi, salah satunya pada biaya pendidikan.
"Sama dengan dikatakan Pak Kajari tadi, kita terlebih dahulu mengupayakan pencegahan, dan menjadikan penegakan hukum sebagai upaya terakhir", tutur Ahmad.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infokitasulsel.com.
Mari bergabung di Grup Telegram "Infokitasulsel.com News Update", caranya klik link https://t.me/beritaki, kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.