Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

Dipecat Usai Sidang Etik Kepolisian, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Redaksi
26 Agu 2022, 07:58 WITA Last Updated 2022-08-26T00:10:58Z
A D V E R T I S E M E N T
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi etik Polri (Ist)
Infokitasulsel.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri pada Kamis, (25/08) kemarin.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo tersebut diputuskan usai melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tadi.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Tak hanya sanksi pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Diketahui, sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua.

Sidang kode etik tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Diantaranya termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Seperti diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Irjen Sambo diduga merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Infokitasulsel.com.

Mari bergabung di Grup Telegram "Infokitasulsel.com News Update", caranya klik link https://t.me/beritaki, kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Iklan

               
         
close