Iklan

Iklan

,

Iklan

A D V E R T I S E M E N T

HUT RI, 109 Napi Rutan Makale, Tana Toraja Terima Remisi

Redaksi
17 Agu 2022, 16:31 WITA Last Updated 2022-08-17T14:44:29Z
A D V E R T I S E M E N T
Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg serahkan SK remisi kepada napi terpilih (dok: Agus Burhan)
Infokitasulsel.com, Tana Toraja - Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, mewakili Kemenkumham menyerahkan remisi kepada 109 orang narapidana dan anakpidana Rutan kelas IIB Makale, Rabu 17 Agustus 2022.



Penyerahan remisi disaksikan oleh sejumlah Forkopimda. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor : PAS-1268.PK.05.04.Tahun 2022, Tentang Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana dan Anakpidana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Usai penyerahan remisi oleh Wakil Bupati Tana Toraja, Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung, menyerahkan jam dinding jumbo hasil karya narapidana kepada Wakil Bupati Zadrak Tombeg.

"Dari 109 narapidana dan anakpidana yang terima remisi, 9 orang 5 bulan, 19 orang 4 bulan, 28 orang 3 bulan, dan 37 orang 2 bulan, dengan jumlah penghuni rutan Tana Toraja 160 orang." Tutur Luther.

Menurut Luther Toding, syarat narapidana menerima remisi, selain berkelakuan baik, juga telah memenuhi syarat administrasi.

Namun jika dikemudian hari ada napi yang terima remisi melalukan pelanggaran, maka remisinya akan gugur. 

"Kita berharap pasca napi terima remisi agar tetap berkelakuan baik dan taat dengan aturan sehingga ada perubahan pada dirinya menyadari perilaku tidak baik yang telah dilakukan." Lanjutnya.

"Dari 160 penghuni rutan Makale, didominasi kasus perlindungan anak sekitar 60 orang atau 50%, disusul kasus narkoba sekitar 25 orang atau 30%, dan selebihnya kasus lain," tutupnya. (*)

Iklan

               
         
close