Ist |
Infokitasulsel.com, Toraja Utara - Mantan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan memberikan keterangan di depan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, terkait dengan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara perdata Lapangan Gembira (Tanah Pacuan Kuda), Jumat 9 September 2022.
Kehadiran Kalatiku Paembonan di MA memenuhi surat panggilan MA RI Badan Pengawasan dengan nomor surat 15/BP.III/PS.02/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022, a.n Ketua Tim Pemeriksa yang ditandatangai oleh sekretaris Tri Joko Sutikno.
Di depan badan pengawasan, Kalatiku Paembonan menjelaskan surat keberatan Bupati Toraja Utara tahun 2019. Ia menegaskan bahwa persidangan di PN Makale ketika itu seharusnya menolak gugatan dari kel. H. Ali kerena tidak ada bukti-bukti yang sah/asli yang diajukan oleh penggugat dan saksinya.
Selain itu, lanjutnya, obyek gugatan yang salah, gugatan kurang pihak kerena ada gedung PT. Pertani dalam lokasi yang sama tidak dimasukkan, surat pembelian dari Ambo Bade tidak ditandatangani, harga pembelian tanah £.2000.- Gulden dan diterjemahkan dalam kurung Rp.2000.- padahal di tahun 1930 belum ada uang rupiah.
Bukan hanya itu, ujar Kalatiku, sejarah tanah yang salah dan banyak lagi kejanggalan dan alasan dimana penggugat sudah seharusnya ditolak di PN Makale saat itu.
“Terkait perkara perdata Lapnagan Gembira ini, kami akan berjuang terus sampai kebenaran dan keadilan ditegakkan, antara lain seperti Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) oleh Gubernur Sulsel yang mendukung penuh Pemda Toraja Utara dalam perjuangan ini . Misa’ kada dipotuo pantan kada dipomate,” tegasnya. (*)